Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Masih Bermain Narkoba Setelah Bebas Penjara, Laki Laki di Nunukan Akhirnya Bawa Istrinya Masuk Jeruji Besi

badge-check


					Sepasang suami istri yang diamankan Satreskoba Nunukan di dermaga Aji Putri. Keduanya membawa 44 gram sabu sabu dari Malaysia. Perbesar

Sepasang suami istri yang diamankan Satreskoba Nunukan di dermaga Aji Putri. Keduanya membawa 44 gram sabu sabu dari Malaysia.

NUNUKAN, infoSTI – Sepasang suami istri, diamankan Satreskoba Nunukan, Kaltara, saat baru datang dari Malaysia dan merapat di dermaga tradisional Aji Putri, di Jalan Cik Ditiro, RT 017, Nunukan Timur, Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 06.50 wita.

Keduanya adalah IRT bernama IR (35) dengan alamat KTP warga Nunukan Timur, dan H (41) dengan alamat domisili Desa Aji kuning, Sebatik Tengah.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, keduanya diamankan karena membawa sabu sabu seberat 44,89 gram.

“Keduanya kita amankan dalam pemeriksaan kedatangan penumpang di dermaga Aji Putri. Kita temukan sabu sabu seberat 44,89 gram,” ujar Zainal, dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Zainal mengatakan, polisi mencurigai gelagat IR saat melihat keberadaan petugas di dermaga Aji Putri.

Wajah panik, pucat dan gelisah tersebut nampak jelas, sehingga polisi

memintanya menunjukkan isi barang bawaannya.

Awalnya petugas tidak menemukan barang terlarang di tas selempang yang ia bawa.

“Barang bukti, kita temukan dari penggeledahan badan yang bersangkutan. Sabu sabu, disimpan dalam gulungan rambut,” kata Zainal.

Dari keterangan IR, barang haram tersebut milik suaminya, H.

Dari data polisi, H merupakan residivis narkoba yang ditangkap pada 2013, dan bebas tahun 2023.

“Sabu sabu, diperoleh dari seseorang di Tawau, Malaysia bernama DIN,” lanjut Zainal.

Selain sabu sabu seberat 44,89 gram, polisi juga mengamankan 1 kantong plastik warna hitam, 1 ikat rambut merah muda.

1 unit Hp warna hitam merk Realme milik IR, dan Hp Oppo biru, milik H.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim