Menu

Mode Gelap
138 Calhaj Nunukan Diberangkatkan 4 Mei 2026, Jalur Penerbangan Melewati Samudera Hindia, Jam Penerbangan Bertambah 3 Jam Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar

Hukrim

Seorang TKW Diamankan Karena Membawa 378 Gram Sabu Sabu, Mengaku Atas Suruhan Suami

badge-check


					DEV (38), TKW yang diamankan polisi karena menyelundupkan 378 gram sabu sabu dari Malaysia, Perbesar

DEV (38), TKW yang diamankan polisi karena menyelundupkan 378 gram sabu sabu dari Malaysia,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama DEV (38) warga Jalan Labessi, RT 03, Kelurahan Labessi Kecamatan Marioriwawo, Soppeng, Sulawesi Selatan, diamankan polisi atas kepemilikan 9 paket narkoba.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, DEV, merupakan buruh di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Tingkayu, Sabahan, Malaysia.

‘’Dev kita amankan di rumah sebuah rumah beralamat di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12 Nunukan Timur, pada Sabtu 8 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 wita,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Keberadaan DEV yang membawa narkoba dari Malaysia, terendus jaringan informan polisi.

Gerak gerik DEV terus diawasi, sampai ke sebuah rumah singgahnya, di Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Saat penggerebekan, polisi mencurigai tampilan sebuah speaker aktif merk Super Bass.

Didalamnya ditemukan 9 paket narkoba, seberat 378 gram, yang terbungkus kantong plastik hitam.

‘’DEV berencana membawa narkoba ke Soppeng, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut KM Pantokrator,’’ kata Zainal lagi.

Dari pengakuan DEV, sabu sabu tersebut merupakan milik suaminya SF, yang saat ini masih di Malaysia.

‘’Ia disuruh suami menyelundupkan sabu sabu. Kasus ini ternyata bukan pertama kali. Sebelumnya, DEV bersama suami juga pernah menyelundupkan sabu dengan tujuan Soppeng,’’ kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 bungkus narkoba, dengan berat bruto sekitar 378 gram.

4 kotak warna merah merk Jigucdo Wan, sebuah speaker warna hitam merk Super Bass.

Sebuah tas bermotif kotak kotak merk Sport. Dua plastic hitam dan 1 plastik transparan. Serta 1 unit Hp merk Vivo warna silver.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim