Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Advertorial

Pemprov Kaltara Membuka Pendaftaran PPPK Tahap II Tahun 2024

badge-check


					Pemprov Kaltara membuka seleksi PPPK II Tahun 2024, Perbesar

Pemprov Kaltara membuka seleksi PPPK II Tahun 2024,

NUNUKAN, infoSTI – Pemprov Kaltara, membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk Tahun 2024.

Pendaftaran dimulai sejak 17 November dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, mengatakan, seleksi tahap II ini diperuntukkan bagi kategori tertentu, melanjutkan tahap I yang telah selesai sebelumnya.

“Pendaftaran PPPK tahap II ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kami telah memulai proses sosialisasi sejak beberapa waktu lalu, termasuk di Kabupaten Nunukan,” ujar Yusuf Suardi dalam kegiatan sosialisasi di Nunukan, Rabu (20/11/2024).

Tahap I sebelumnya, ditujukan untuk tenaga honorer Prioritas Satu (P1). Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II), dan individu yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada tahap II ini, peluang lebih luas diberikan kepada tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Menurut Yusuf, Pemprov Kaltara, berkomitmen untuk melaksanakan seleksi secara transparan dan adil.

Dengan harapan, dapat memberikan kepastian status kepegawaian kepada tenaga honorer yang telah berkontribusi besar dalam pemerintahan.

“Tahap II diharapkan menjadi peluang bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kepastian status. Kami ingin proses ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik,” tuturnya.

BKD Kaltara juga memastikan hak-hak kepegawaian PPPK akan diperhatikan dengan baik. Termasuk pemberian tunjangan yang sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan memastikan PPPK mendapatkan hak yang setara dengan pegawai lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkas Yusuf.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial