Menu

Mode Gelap
Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara

Advertorial

Pemprov Kaltara Fokus Mengisi E-Walidata Untuk Memastikan Kesiapan Program SDI

badge-check


					Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, saat membuka Bimtek  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul E-Walidata di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Rabu (20/11/2024). Perbesar

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, saat membuka Bimtek Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul E-Walidata di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Rabu (20/11/2024).

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pengelolaan data pembangunan daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menghadapi tantangan, dengan banyak data periode 2019-2023 yang belum terisi dalam Modul E-Walidata.

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Hubungan Antar Lembaga Setda Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband, M.AP., saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Modul E-Walidata di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Rabu (20/11/2024).

“Modul E-Walidata dirancang untuk memastikan validitas data pembangunan daerah. Namun, masih banyak data yang kosong, dan ini harus menjadi perhatian serius,” kata Wahyuni, yang mewakili Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong.

Ia menegaskan bahwa data yang akurat dan terkini, menjadi dasar penting untuk pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Wahyuni menjelaskan, bahwa standar data, seperti konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan, harus dipenuhi.

Agar data yang dihasilkan, dapat dipertanggungjawabkan, terpadu, dan mudah diakses.

Ia berharap Bimtek ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait pengelolaan data berbasis SIPD.

“Mari kita pastikan data yang diolah memberikan dampak positif untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sumber berita : DKISP Kaltara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial