NUNUKAN, infoSTI – Subdit III Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama MJ (32) dalam perburuan pelaku peredaran narkoba, Jumat (28/8/2026).
MJ yang merupakan warga Jalan Pangeran Suryanata, RT 006 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan ini, tertangkap tangan menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.
‘’MJ diamankan Tim Subdit III di areal Jalan Tien Soeharto, Rt.013 , Nunukan Timur, sekitar pukul 23.00 wita,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis.
Ia menuturkan, masuknya informasi terkait transaksi sabu sabu di wilayah sasaran, di Jalan Tien Soeharto, mendasari tim melakukan pengintaian dan penyelidikan.

BB 6,47 gram sabu sabu yang diamankan dari MJ (32) warga Jalan Pangeran Suryanata, RT 006 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan. Dok.Polres Nunukan.
Setelah melakukan pengamatan dan memastikan target sasaran, Tim langsung bergerak menuju lokasi, dan mendapati target operasi lengkap dengan barang bukti paket sabu sabu siap edar sebanyak 4 bungkus seberat 6,47 gram.
‘’Barang bukti narkoba, kita dapat di dalam saku jaket terduga pelaku. Disembunyikan dalam kotak rokok merk Arrow, juga di dalam kaleng permen mini pagoda pastilles,’’ urainya.
Selain 6,47 gram sabu sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Masing masing, kotak rokok Arrow, kaleng mini permen Pagoda, Jaket merk EXR dan 1 unit Hp Infinix Smart 10.
‘’Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit III dan Satresnarkoba Polres Nunukan membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ kata Idris.











