NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, membekuk dua laki laki pengguna narkoba di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sejahtera, Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur, Senin (24/8/2026).
Masing masing, D (30) yang merupakan warga setempat, dan S (31), warga Jalan Ahmad Yani, RT 004, Desa Pancang, Sebatik Timur.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 6 paket narkoba dengan berat 43,87 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
‘’Dengan melibatkan ketua RT setempat, kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah target. Dua orang kita amankan saat teller menggunakan narkoba,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan, dan diperoleh 6 bungkus kecil narkoba jenis sabu sabu, dengan rincian, sebanyak 5 bungkus plastik klip tergeletak di atas meja, sisanya, disimpan pada topi hitam yang tergantung di hanger dalam kamar milik D.
Selain 43,87 gram narkoba, sejumlah barang bukti lain disita untuk proses penyidikan.
Masing masing, plastik transparan, plastik klip dan potongan tisu, plastik hitam, dua sedotan, gunting dan seperangkat bong.
Ada juga korek api gas, topi hitam, tas pinggang hitam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.250.000 dan 10 plastik klip kosong.
2 unit Hp, Samsung biru dan Vivo biru, serta 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru.
‘’Selain dipakai, sabu sabu tersebut untuk diedarkan. Kita bawa pelaku dan barang bukti ke Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut,’’ kata Idris.











