Menu

Mode Gelap
Gadis 11 Tahun di Nunukan Disetubuhi Ayah Tiri, Alami Pendarahan di Sekolah, Ibu Kandung Tak Perduli Tak Diberi Uang, Seorang Laki Laki di Nunukan Mengamuk dan Berupaya Menikam Istrinya dengan Badik Kuota BBM Untuk Petani dan Nelayan Disoal, DPRD Nunukan Minta Validasi Data Untuk Dibawa ke BPH Migas Bensin Malaysia Dianggap Sebagai Salah Satu Faktor Penghambat Penambahan Kuota BBM, Anggota DPRD Angkat Bicara Dipercaya Untuk Jualkan 62 Karung Rumput Laut, Laki Laki di Nunukan Tilap Uang Hasil Penjualan Untuk Foya Foya Krisis BBM Untuk Petani dan Nelayan Nunukan, DPRD Minta Pemda Perkuat Data dan Turun Lapangan

Hukrim

Gadis 11 Tahun di Nunukan Disetubuhi Ayah Tiri, Alami Pendarahan di Sekolah, Ibu Kandung Tak Perduli

badge-check


					Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa. Perbesar

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa.

NUNUKAN, infoSTI – Bocah perempuan 11 tahun di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami peristiwa traumatis, sehingga ia memiliki ketakutan berlebih saat didekati ayah tirinya, RZ (33).

Ia menjadi korban perkosaan ayah tirinya yang pemalas, bahkan ia dan adiknya yang masih berusia 9 tahun, dipaksa mengemis dan uangnya dihabiskan untuk menopang kebutuhan harian keluarga malang tersebut.

Ironisnya, bahkan ibu kandungnya tak mempermasalahkan kelakuan suaminya, meski ia tahu putrinya menjadi korban asusila dan dipaksa mengemis.

‘’Kita miris, bingung dan marah juga kalau lihat respon ibunya. Waktu suaminya atau terduga pelaku kita amankan, ibu korban menyatakan tak ambil pusing dengan ulah suaminya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, ditemui Kamis (27/8/2026).

Hingga saat terduga pelaku diperiksa penyidik, ibu korban selalu saja membela dan mengacuhkan kondisi putrinya. Padahal, terduga pelaku telah mengaku sudah dua kali menyetubuhi paksa korban.

‘’Dia bahkan memaksa minta tidur di sel menemani suaminya. Secuek itu dengan putrinya,’’ imbuhnya.

Kasus ini, berawal di akhir Juli 2026, ketika korban pergi dari rumah dan membolos sekolah selama seminggu.

Selama itu, gadis kecil ini tinggal di rumah neneknya, tanpa mau menceritakan apa yang telah dialaminya.

Orang tua korban, sempat mencari dan meminta tolong tante korban untuk mencarinya, karena mereka tak punya kendaraan.

‘’Korban sempat menolak dan mengatakan ingin terus tinggal di rumah neneknya. Tapi oleh tantenya dibujuk dan diminta tinggal bersamanya. Korban akhirnya ikut tantenya,’’ tutur Barasa.

Besoknya, korban sudah mau berangkat sekolah. Namun saat di sekolah, bagian intim korban mengalami pendarahan dan mengotori roknya.

Melihat darah, teman korban melapor ke guru BP. Namun korban tetap bungkam, tak mau bercerita mengapa ia mengalami pendarahan.

‘’Cerita itu sampai ke tantenya. Demi membuat si anak bicara, tantenya memanggil nenek korban. Si anak juga hanya mengaku gak mau pulang karena capek disuruh bapak tirinya mengemis. Jadi dia bersama adiknya yang 9 tahun, tiap hari disuruh ngemis, uangnya dirampas ayah tirinya,’’ kata Barasa.

Merasa keponakannya merahasiakan masalah lain, si tante terus berupaya membujuk korban agar mau menceritakan apa yang sebenarnya ia alami.

‘’Mengakulah si korban. Dia sudah dua kali diperkosa ayah tirinya. Diancam kalau cerita ke orang lain, dia akan dibunuh,’’ lanjutnya.

Dari penuturan korban, peristiwa pertama terjadi ketika ayah tirinya mengantar ibu korban yang hendak melahirkan anak ke tiga, ke Puskesmas.

Dengan alasan ada yang tertinggal di rumah, pelaku pulang dan akhirnya merogol korban.

Tubuh mungil tersebut tak berdaya. Meski terus berontak dan berkali kali berteriak meminta tolong ke ibunya, pelaku tetap melampiaskan nafsunya.

Dan peristiwa kedua, terjadi ketika ibu korban keluar rumah mencari anak keduanya yang bermain jauh dari rumah.

‘’Saat itu korban mengayun adiknya yang masih bayi. Di bawah ancaman, ia kembali mendapat perlakuan tak manusiawi dari ayah tirinya. Korban sepertinya trauma, dia sangat takut melihat pelaku,’’ katanya lagi.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf a huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo lampiran 1 Nomor 136 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 473 ayat (3) huruf a jo Pasal 473 ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentan KUHP sebagaimana telah diatur dalam Pasal VII angka 44 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim