Menu

Mode Gelap
Tak Terima Gajinya Dipotong, Buruh Harian Lepas di Nunukan Gasak Perhiasan 35 Gram Emas Milik Majikan Gadis 11 Tahun di Nunukan Disetubuhi Ayah Tiri, Alami Pendarahan di Sekolah, Ibu Kandung Tak Perduli Tak Diberi Uang, Seorang Laki Laki di Nunukan Mengamuk dan Berupaya Menikam Istrinya dengan Badik Kuota BBM Untuk Petani dan Nelayan Disoal, DPRD Nunukan Minta Validasi Data Untuk Dibawa ke BPH Migas Bensin Malaysia Dianggap Sebagai Salah Satu Faktor Penghambat Penambahan Kuota BBM, Anggota DPRD Angkat Bicara Dipercaya Untuk Jualkan 62 Karung Rumput Laut, Laki Laki di Nunukan Tilap Uang Hasil Penjualan Untuk Foya Foya

Hukrim

Tak Terima Gajinya Dipotong, Buruh Harian Lepas di Nunukan Gasak Perhiasan 35 Gram Emas Milik Majikan

badge-check


					JON (57) warga Jalan Era Baru, RT.003, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris diamankan polisi dalam kasus pencurian emas majikan senilai Rp 75 juta. Dok.Polsek Nunukan. Perbesar

JON (57) warga Jalan Era Baru, RT.003, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris diamankan polisi dalam kasus pencurian emas majikan senilai Rp 75 juta. Dok.Polsek Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama JON (57) warga Jalan Era Baru, RT.003, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

JON dilaporkan mencuri perhiasan milik Norma (61), istri dari orang yang selama ini mempercayainya dan memberinya pekerjaan.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, JON yang tinggal bertetangga dengan bosnya, menyalahgunakan kepercayaan yang ia peroleh dengan mencuri perhiasan emas senilai Rp 75 juta yang disimpan dalam peti kayu di kamar pribadi bosnya.

‘’Motifnya sakit hati karena ada salah kerja, sehingga gajinya dipotong. Dia lampiaskan dengan mencuri dan menguasai perhiasan istri majikannya,’’ ujar Barasa, ditemui Kamis (27/8/2026).

Aksi JON, dilakukan saat ia dititipi rumah majikan karena pemiliknya pergi untuk sebuah keperluan beberapa waktu lalu.

Memanfaatkan kondisi rumah yang kosong, ia masuk kamar bosnya melalui jendela. Saat melihat peti kayu, ia mencongkel engselnya menggunakan obeng.

‘’Dalam peti kayu tersebut, terdapat sebuah tas jinjing. Didalamnya tersimpan perhiasan emas dan aksesoris imitasi. Dia ambil semuanya,’’ tutur Barasa.

Perhiasan curian tersebut, kemudian ia berikan ke keluarganya. Putrinya ia beri sebuah gelang, sementara sisanya diberikan kepada istrinya.

Saat menerima emas dengan jumlah banyak tersebut, istri JON sempat ragu dan tak percaya kalau emas tersebut hadiah dari bos suaminya.

‘’Pelaku meyakinkan istrinya kalau emas itu adalah hadiah. Tapi istrinya tetap tak percaya dan memilih menyimpannya untuk jaga jaga jika ada hal buruk terjadi akibat emas tersebut,’’ tambahnya.

Istri JON yang waspada, bahkan membawa emas tersebut pulang kampung ke NTT karena ada urusan keluarga yang mewajibkannya datang.

Adapun hilangnya perhiasan tersebut, baru diketahui Norma, sekitar 10 hari kemudian, ketika ia mendapat undangan pernikahan di Nunukan.

Iapun berdandan dan hendak memakai perhiasan untuk menghadiri undangan tersebut.

‘’Saat dia buka peti, engselnya sudah rusak. Empat gelang dan sebuah kalung emas di dalamnya raib,’’ tuturnya.

Norma kemudian mengadu ke suaminya, sejumlah pekerja dikumpulkan untuk ditanyai apakah mereka mengetahui ada orang yang masuk rumahnya dan mencuri perhiasan milik istrinya.

Sampai kemudian, ada salah satu pekerja yang mengaku melihat putri JON mengenakan gelang yang diduga salah satu perhiasan yang hilang.

‘’JON diminta membawa gelang tersebut untuk diperiksa. Ternyata benar itu salah satu perhiasan istrinya yang hilang. JON dilaporkan ke polisi,’’ urainya.

Di hadapan polisi, JON mengakui mencuri emas majikan lantaran sakit hati akibat pemotongan gaji.

Ia merencanakan pencurian jauh jauh hari. Setiap ada kesempatan, ia masuk rumah bosnya untuk mencari lokasi penyimpanan emas.

Sampai tiba hari dimana kedua majikannya pergi dan meninggalkan rumah untuk suatu urusan, ia leluasa masuk kamar bos dan mencuri perhiasan yang selama ini ia incar demi membalas sakit hatinya.

Dari tangan JON, polisi menyita selembar nota pembelian emas dari Toko Emas Kembar, sebuah tas jinjing biru tua kombinasi merah muda dan hijau tosca.

Sebuah gelang logam imitasi, peti kayu dan obeng bergagang kayu.

‘’Meski barang buktinya sebagian ada pada istrinya, kita sudah mendapat barang bukti cukup untuk mengamankan JON. Istrinya juga berjanji akan menyerahkan emas yang ia bawa,’’ katanya.

‘’Sejak awal, istrinya sudah tak percaya kalau emas itu pemberian majikan suaminya. Makanya dia sangat kooperatif dengan kami,’’ lanjutnya.

JON disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim