NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, membongkar kasus pencurian dan penggelapan sebuah sepeda motor jenis Honda Beat, milik Kiki Asnawati (28), seorang PPPK di Kabupaten Malinau.
Sepeda motor dengan Nomor Polisi KU 5142 SC tersebut, dilaporkan hilang di wilayah Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, sehingga penaganan kasusnya dilakukan oleh Polsek Nunukan.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, motor Honda Beat, awalnya dipinjam oleh tetangga dan kenalan korban, Ardi (30) untuk dibawa ke Nunukan.
‘’Ardi mengajak pelaku, LIN (32). Keduanya berboncengan dari Malinau ke Nunukan. Namun karena Ardi tak ada uang, ia meminta LIN menunggu di Pelabuhan Sei Ular, sementara ia sendiri menyeberang dengan speed boat ke Nunukan Kota,’’ ujar Barasa, Jumat (28/8/2026).
Ardi memberikan uang Rp 40.000 untuk uang makan selama LIN menunggunya menyelesaikan urusan dan kembali dari Kota.
Namun, saat Ardi kembali, LIN ternyata tak menunggunya, bahkan tak bisa dihubungi.
Ardi, lalu memilih kembali ke Malinau dengan menaiki mobil dari Sei Ular ke Lumbis karena ongkos tak cukup. Ia juga meminta keluarganya menjemputnya di Lumbis.
‘’LIN tak kunjung pulang ke Malinau bahkan setelah tiga minggu. Pemilik motor kemudian mengunggah kasus ini ke Medsos, memasang foto sepeda motornya yang hilang, sehingga kasusnya sempat ramai,’’ kata Barasa.
Tak lama setelah kasusnya heboh di Medsos, polisi mendapat kabar lokasi LIN. Ia berada di pelabuhan Kota Tarakan, di atas kapal Bukit Siguntang yang hendak berangkat ke NTT.
‘’Kita koordinasi dengan Polres Tarakan, LIN akhirnya dipanggil dengan pengeras suara dan diamankan,’’ lanjutnya.
Di depan penyidik, LIN bercerita ia sempat bekerja serabutan di Tulin Onsoi. Saat kasusnya muncul di Medsos, ia ketakutan dan bergegas menemui bosnya untuk mengambil bayaran Rp 200.000 dan mengendarai motor tersebut ke Sekatak.
‘’Dijuallah motor itu Rp 3,5 juta. Dia mengaku takut dan memilih pulang ke kampungnya di Lombok Barat ketimbang kembali ke Malinau,’’ imbuh Barasa.
Uang hasil penjualan motor, ia gunakan untuk bayar kostan di Tarakan dan kebutuhan harian sambil menunggu keberangkatan kapal.
‘’Kita sangkakan pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil gelar perkara dan konstruksi hukum yang ditetapkan penyidik,’’ tutup Barasa.











