NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar kasus pencurian rumput laut milik Salma (44) warga Gang Damai, RT 006, Selisun, Nunukan Selatan.
Ibu Rumah Tangga ini melaporkan bahwa tanaman rumput laut yang ia tanam di Perairan Petukul, Nunukan Barat, hilang empat hari sebelum panen.
‘’Jadi pelaku tahu persis kapan waktu panen rumput laut milik korban. Dia tikung pemiliknya dengan memanen lebih dulu,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Jumat (28/8/2026).
Dengan sedikit petunjuk tersebut, polisi melakukan penelusuran dan pencarian.
Dari hasil profiling, pencarian mengerucut pada eks pekerja Salma, AD (27), warga Jalan Pesantren Hidayatullah, RT 006, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.
Petunjuk ini diperkuat dengan adanya pengakuan pembeli tali rumput laut yang mengaku mendapatkannya dari AD.
‘’Jadi tiap tali bentang rumput laut itu ada ciri khas masing masing. Dari situlah kita telusuri asal muasalnya,’’ kata Barasa.
Tak bisa membantah bukti yang didapat polisi, AD kemudian mengakui perbuatannya. Ia menuturkan bahwa pencurian yang ia lakukan ke rumput laut bekas majikannya, karena ia butuh uang untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari hari.
AD mengaku beraksi berdua dengan tetangganya, SD (44). Rencana pencurian disusun dengan matang, mulai menyewa kapal untuk pengangkutan, penggunaan lantai jemur dan pembagian hasil penjualan.
‘’Bahkan antara rumput laut dan talinya, ia jual terpisah. Pelaku mendapat rumput laut curian seberat 434 Kg dan dijual dengan harga Rp 8.246.000. Tali bentang sebanyak 66 buah dijual Rp 726.000,’’ urai Barasa.
Dari total hasil penjualan rumput laut Rp 8.246.000, sebesar Rp 5 juta dibagi berdua, A Rp 2,5 juta dan SD Rp 2,5 juta.
Sisanya untuk membayar hutang Rp 1,6 juta, membayar sewa perahu ke juragan kapal Rp 500.000, membayar nakhoda Rp 500.000 dan sisanya untuk melunasi biaya sewa lantai rumput laut dan upah menjemur sekitar Rp 600.000.
‘’Lalu hasil penjualan tali Rp 726.000, dibagi dua juga, A Rp 400.000, SD Rp 326.000,’’ lanjut Barasa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 66 tali bentangan rumput laut, dokumen transaksi penjualan, perahu yang digunakan untuk pencurian dan mesin perahu.
‘’Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,’’ tutup Barasa.











