NUNUKAN, infoSTI – Seorang laki laki di Nunukan, Kalimantan Utara, SP (51), diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, karena mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan berkali kali, mulai periode Mei 2026.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, aksi cabul ayah kandung terhadap putrinya yang masih duduk di bangku SMP ini berawal ketika putrinya mengalami luka bakar di bagian lengan.
‘’Itu membuat korban tak leluasa melakukan pekerjaan apapun. Termasuk mandi,’’ ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Pelaku yang melihat putrinya ingin mandi, menawarkan diri untuk memandikan, meski putrinya sempat menolak karena malu.
Namun pelaku meyakinkan putrinya, hal tersebut wajar saja mengingat hubungan darah keduanya, antara ayah dan anak.
‘’Pelaku mengingatkan nanti kalau dia sudah tua, yang merawat dan memandikan adalah putrinya. Mendengar itu, korban menurut dan mau dimandikan,’’ imbuhnya.
Memandikan putrinya yang tumbuh sebagai gadis remaja, membuat nafsu pelaku muncul. Iapun melakukan hal hal dewasa yang seharusnya tak dilakukan kepada putrinya.
Perbuatan itu ia lanjutkan setelah selesai memandikan putrinya, ia menyentuh seluruh bagian sensitive korban.
‘’Dan perbuatan itu berlanjut terus, meski tak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri, perbuatan itu menimbulkan ketakutan pada korban,’’ jelasnya.
Korban hanya bisa pasrah atas perlakuan ayahnya karena ia takut ancaman jika tak menurut, ayahnya bakal menceraikan ibunya dan bisa saja membunuhnya kalau sampai perbuatannya tersebar luas.
Namun merasa ia tak bisa berdiam diri terus, korban memberanikan diri mengirim pesan terkait apa yang ia alami ke ibunya melalui chat, dari sekolah.
Menanggapi pesan putrinya, sang ibu masih bingung harus berbuat apa, sehingga belum ada tindakan yang ia lakukan.
Sampai kemudian di waktu yang berbeda, anaknya kembali mengirim chat berisi kejadian serupa. Saat itulah, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi.
Barasa menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (6) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











