Menu

Mode Gelap
Tak Terima Gajinya Dipotong, Buruh Harian Lepas di Nunukan Gasak Perhiasan 35 Gram Emas Milik Majikan Gadis 11 Tahun di Nunukan Disetubuhi Ayah Tiri, Alami Pendarahan di Sekolah, Ibu Kandung Tak Perduli Tak Diberi Uang, Seorang Laki Laki di Nunukan Mengamuk dan Berupaya Menikam Istrinya dengan Badik Kuota BBM Untuk Petani dan Nelayan Disoal, DPRD Nunukan Minta Validasi Data Untuk Dibawa ke BPH Migas Bensin Malaysia Dianggap Sebagai Salah Satu Faktor Penghambat Penambahan Kuota BBM, Anggota DPRD Angkat Bicara Dipercaya Untuk Jualkan 62 Karung Rumput Laut, Laki Laki di Nunukan Tilap Uang Hasil Penjualan Untuk Foya Foya

Hukrim

Tak Diberi Uang, Seorang Laki Laki di Nunukan Mengamuk dan Berupaya Menikam Istrinya dengan Badik

badge-check


					DS (47), warga Jalan Hasanuddin, RT 06, Nunukan Utara, diamankan polisi karena melakukan KDRT terhadap istrinya. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

DS (47), warga Jalan Hasanuddin, RT 06, Nunukan Utara, diamankan polisi karena melakukan KDRT terhadap istrinya. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Lantaran tak diberi uang, seorang laki laki bernama DS (47), warga Jalan Hasanuddin, RT 06, Nunukan Utara, Nunukan, Kalimantan Utara, tega menganiaya dan beberapa kali mencoba menusukkan badik ke perut istrinya, PT (43).

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, kasus KDRT tersebut, terjadi di Jalan Pasar Baru, Gang Delima, RT 020, Nunukan Timur, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.10 wita.

Kejadian pertengkaran tersebut bahkan disaksikan kedua putri mereka.

‘’Saat kejadian, korban di rumah anaknya. Tiba tiba suaminya datang mengendarai sepeda motor, membawa sebilah badik. Ia langsung memukul dahi korban dan menginjak wajahnya,’’ tutur Barasa, ditemui Kamis (27/8/2026).

Tak terima dengan perlakuan suaminya, korbanpun melawan. Dalam kondisi terlentang, ia mendorong tubuh pelaku menggunakan kedua kakinya.

Mendapat perlawanan, pelaku langsung mencabut badik dari sarung senjata tajam yang ia selipkan di pinggang.

‘’Korban terus berusaha mempertahankan diri, ia menahan tubuh pelaku dengan kedua kakinya. Saat suaminya semakin kalap dan mengatakan ‘aku tusuk kau’, korban langsung berteriak ‘pencuri’ dengan maksud meminta tolong warga sekitar.’’ urai Barasa.

Mendengar teriakan yang kencang tersebut, warga sekitar berdatangan, dan membuat pelaku kabur.

‘’Pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motornya saat melihat banyak orang datang,’’ lanjutnya.

Lepas dari maut, korban diantar anaknya ke Polsek Nunukan Kota, melaporkan peristiwa yang dialaminya. Terlihat dahi korban yang benjol akibat dipukul suaminya.

Sebenarnya, kata Barasa, kasus KDRT antara PT dan suaminya DS, bukan kali pertama terjadi. Polisi juga sudah dua kali melakukan mediasi.

DS yang temperamen dan ringan tangan, kerap melakukan pemukulan saat istrinya tak memberinya uang.

‘’Kali ini, menjadi peristiwa KDRT ketiga kalinya yang dilaporkan korban ke polisi. Sebelumnya, korban mengaku tak mau memperpanjang urusan dan enggan memenjarakan suaminya karena rasa sayangnya,’’ jelasnya.

‘’Sekali dua kali mungkin dimaafkan. Begitu ketiga kalinya, korban meminta kasus ini diselesaikan secara hukum. Dia mau suaminya dipenjara,’’ tambahnya.

Di hadapan penyidik, pelaku sempat mengelak tuduhan ia mencoba menusuk istrinya, ia juga terus berkelit bahwa benda yang ia bawa bukan badik, melainkan pahat.

”Tapi kita desak terus sampai pelaku menunjukkan badik yang ia sembunyikan di sebuah gerobak di areal Masjid Agung Al Mujahidin,’’ kata Barasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

sebilah pisau badik dengan panjang bilah 10 cm lengkap dengan sarung kayunya.

Kaos ungu lengan pendek, celana pendek warna coklat, celana panjang levis warna biru, hoodie coklat, dan buku nikah.

‘’Pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ tutup Barasa.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim