Menu ✖

Mode Gelap
Sering Diusir Aparat Malaysia ‘Kami Hanya Mampu Terus Bertahan  Sambil Menunggu Pembayaran Ganti Untung dari Pemerintah RI’ Kunker ke Nunukan, Kanwil Ditjenpas Kaltimtara Yan Rusmanto Lakukan Penguatan Lapas Paras Festival di HUT Nunukan 27 Tahun, BPS Mencatat Kenaikan Omset Ekonomi Mencapai Rp 1,054 Miliar Sebanyak 12 SPPG 3T di Wilayah Tengah Indonesia Diresmikan, Harga Menu Sesuai HET dari Tim TPID Pemprov Kaltara Usulkan Sekolah Diberi Kesempatan Sebagai Penyedia Bahan Baku MBG Sebanyak 12 SPPG Wilayah Tengah Diresmikan, Dipusatkan di Pulau Sebatik

Hukrim

Dipercaya Untuk Jualkan 62 Karung Rumput Laut, Laki Laki di Nunukan Tilap Uang Hasil Penjualan Untuk Foya Foya

badge-check


					W (30) Warga Jalan Ujang Dewa, RT 01 Nunukan Selatan diamankan polisi dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan rumput laut. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

W (30) Warga Jalan Ujang Dewa, RT 01 Nunukan Selatan diamankan polisi dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan rumput laut. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki pekerja rumput laut, W (30), warga Jalan Ujang Dewa, RT 01, Nunukan Selatan.

W dilaporkan korbannya, OK (41) IRT warga Jalan Taruna Sari, Nomor 59, RT 063, Kelurahan Gunung Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur.

W dituding menggelapkan sebagian uang hasil penjualan rumput laut. Angka kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 25 juta.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menuturkan, berawal ketika W mendatangi korban di kediaman Ibu Korban di Jalan Ujang Dewa, RT 06, Nunukan Selatan pada Senin (3/8/2026).

‘’Pelaku mengaku disuruh bosnya mencarikan rumput laut. Ia menawarkan harga Rp 147.750.000 untuk 62 karung rumput laut milik OK,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Saat transaksi, W mengatakan bahwa pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin (10/8/2026). OK setuju dan tidak keberatan dengan waktu pembayaran yang dijanjikan tersebut.

Pada akhirnya, 62 karung rumput laut milik OK, mulai dilansir ke gudang milik bos pelaku secara bertahap.

Mulai Senin (3/8/2026), W melansir 20 karung, berlanjut Rabu (5/8/2026) W kembali melansir 22 karung, dan terakhir pada Sabtu (8/8/2026) sebanyak 20 karung lagi.

Janji bayar yang seharusnya ditunaikan Senin (10/8/2026) meleset, sehingga pada Selasa (11/8/2026), korban menghubungi W untuk menagih pembayaran.

‘’W menjawab bosnya menjanjikan pembayaran di Jumat 14 Agustus 2026. Sayangnya janji tersebut kembali meleset, sampai kemudian Sabtu 15 Agustus, pelaku mencarikan pembeli rumput laut dan berhasil menjual 20 karung atau seberat 1.915 Kg dengan harga Rp 47.492.000,’’ tutur Idris.

Hasil penjualan tersebut, tak semuanya diberikan kepada korban. Ia hanya menyerahkan Rp 30 juta. Sehingga pelaku berhutang Rp 17.492.000.

Pada Minggu (16/8/2026), Pelaku kembali menjual 25 karung rumput laut dengan berat sekitar 2.267 Kg dengan harga Rp 54.432.000.

‘’Saat menerima hasil penjualan 25 karung rumput laut, korban menagih sisa pembayaran Rp 17.492.000. Saat itu pelaku menjawab ATM miliknya terblokir dan akan mentransfernya saat sudah normal,’’ lanjut Idris.

Merasa beberapa kali ucapan pelaku selalu meleset, korban kembali menagih hutang di Senin (17/8/2026), namun Hp pelaku mati dan tak bisa dihubungi.

Dari informasi yang ia dengar, pelaku ternyata pergi ke Kanduangan, Kecamatan Seimanggaris.

Iapun bergegas ke gudang untuk mengambil kembali rumput laut miliknya yang menurut hitungan masih ada 17 karung.

‘’Tapi ternyata di gudang hanya ada 14 karung. Dari hitungan korban, ia merugi Rp 25 juta,’’ kata Idris.

Polisi kemudian mengejar pelaku sembari berkoordinasi dengan Satgas Pamtas. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh Prajurit TNI AD di Kanduangan, dan dijemput polisi untuk proses hukum.

‘’Pelaku mengakui menggelapkan uang untuk foya foya,’’ imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 lembar nota putih pengambilan rumput laut dari korban. 2 lembar Nota merah dan putih penjualan rumput laut dari tersangka, serta 1 unit sepeda motor Vixion warna hijau hitam.

‘’Kita sangkakan pelaku dengan Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,’’ kata Idris.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim