NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, telah menetapkan RH, gadis pemilik Ama Investasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.
RH langsung ditahan di Rutan khusus perempuan di Mapolsek KSKP Nunukan.
‘’Kita sudah tetapkan saudari RH sebagai tersangka, dan sudah kita masukkan di Rutan Polsek KSKP,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi Selasa (25/8/2026).
Penetapan tersangka bagi RAH, dilakukan setelah polisi menangani 18 laporan dengan total kerugian para korban mencapai Rp 340 juta.
Pada proses penyidikan, kasus ini berkembang dan menyeret nama lain yang juga dilaporkan sebagai pelaku penipuan berkedok investasi.
Nama seorang wanita RJ, juga ditetapkan sebagai tersangka. RJ diduga menipu 3 korbannya dengan jumlah kerugian Rp 37 juta.
Seperti halnya yang dilakukan RH sebagai pemilik Ama Investasi, RJ juga menjanjikan hal yang sama.
Ia menarik para investor dengan cara memasang flyer list investasi di Instagram. Mekanisme pembagian keuntungan tertera dalam tabel, termasuk rekening pribadi RJ.
Uang yang disetor, dibatasi mulai Rp 5 juta, dan dijanjikan akan bertambah dalam waktu 15 hari, 20 hari dan 1 bulan.
Jika uang yang disetor Rp 5 juta, dalam 15 hari akan bertambah menjadi Rp 7 juta, bertambah Rp 8,5 juta dalam 20 hari, dan naik menjadi Rp 9 juta dalam sebulan.
Angka kelipatan semakin tinggi jika yang disetor sebesar Rp 30 juta. Dalam 15 hari bertambah menjadi Rp 40 juta, sebesar Rp 42 juta dalam 20 hari, dan Rp 45 juta dalam sebulan.
‘’Dan setelah jatuh tempo ternyata tidak ada hasil seperti dijanjikan oleh tersangka. Justru sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut,’’ jelas Wisnu.
Ia mengimbau masyarakat berhati hati dengan model penipuan investasi. Sejauh ini, polisi menemukan mayoritas korban adalah ibu ibu, dan investasi yang dilakukan, tanpa izin suami.
‘’Bahkan banyak juga ibu Bhayangkari, istri polisi menjadi korban. Mohon masyarakat lebih berhati hati,’’ kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban penipuan berkedok investasi di Nunukan, Kalimantan Utara, resmi membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib terhadap terduga pelaku RAH, seorang gadis yang diketahui berdomisili di areal sekitar Pasar Jamaker.
Dalam tuntutannya, para korban menginginkan agar uang modal yang telah mereka setorkan bisa segera kembali seutuhnya, meskipun tidak mendapatkan keuntungan atau profit menggiurkan sebagaimana yang ditawarkan RAH melalui bendera Amma Investasi.
Salah satu korban bernama Rahma mengatakan, pemilik Amma Investasi itu awalnya merupakan pelanggan tetap yang sering membeli perangkat iPhone dan perhiasan emas di toko usaha miliknya.
Setiap kali bertemu untuk bertransaksi, RAH selalu melancarkan aksi rayuan dan mengajak Rahma ikut menanamkan modal di bisnis investasi miliknya. RAH menjanjikan bahwa uang yang masuk akan menjadi berlipat ganda hanya dalam kurun waktu 15 hari saja.
Guna meyakinkan calon korbannya, RAH bahkan nekat menunjukkan sejumlah bukti percakapan chat WhatsApp dan slip transfer dari beberapa investor terdahulu, lengkap dengan nominal keuntungan yang telah berhasil diperoleh sebagai bahan promosi.
Melihat bukti-bukti tersebut, pertahanan Rahma pun akhirnya luluh oleh rayuan maut RAH.
Berdasarkan lembar penawaran yang diberikan oleh RAH, jika seorang investor menyerahkan modal sebesar Rp 3 juta, maka dalam waktu 15 hari uang tersebut diklaim akan berkembang menjadi Rp 4.350.000.
Sementara untuk investasi nominal Rp 10 juta, dijanjikan akan membengkak menjadi Rp 14.500.000. Lalu, jika jumlah investasi mencapai Rp 20 juta, uang investor disebut akan berubah menjadi Rp 29.000.000. Lebih fantastis lagi, bila uang sebesar Rp 50 juta disetor, modal tersebut diklaim akan melejit ke angka Rp 72.500.000.
Sistem yang diterapkan terduga pelaku cukup sederhana namun menjebak karena semakin besar total uang yang disetorkan atau diinvestasikan oleh korban, maka akan semakin besar pula kelipatan keuntungan yang bisa dinikmati setiap 15 hari.
“Saya invest Rp 75 juta di bulan April 2026. Sempat kembali tiga kali, dan sekarang tersisa Rp 10 juta lebih saja. Uang saya macet sampai sekarang. Saya juga sudah melapor ke Polres Nunukan,” kata Rahma kepada wartawan pada 15 Juni 2026.
Korban lainnya, Lusi Sri Wahyuni, juga harus gigit jari karena mengalami nasib apes yang serupa. Bedanya, Lusi yang merupakan pemilik dari salah satu usaha kedai kopi di kawasan Jalan Lingkar Nunukan ini mengenali RAH sebagai salah satu pelanggan setia.
Dia sering nongkrong di usaha kopi yang dirintisnya, hingga hubungan pertemanan keduanya menjadi semakin akrab. Bak seorang pialang saham profesional yang andal, RAH kemudian mulai menawarkan agar Lusi menginvestasikan sejumlah dana segar pada Amma Investasi miliknya.
Saat itu, RAH menjanjikan keuntungan berlipat ganda yang instan tanpa Lusi harus melakukan pekerjaan atau memeras keringat sedikit pun.
“Bulan Februari 2026, saya investasikan Rp 75 juta. Tapi Rp 60 juta sebagai dana pinjaman, sementara Rp 15 juta sebagai uang yang saya investasikan,” kata Lusi.
“Tapi, baik pinjaman maupun hasil investasi, saya belum pernah rasa. RAH selalu mengatakan sabar, meminta saya menghitung hasil investasi.”
“Sementara untuk pengembalian dana pinjaman, dia janji mencicil. Tapi sampai hari ini tidak ada juga,” ujarnya lagi dengan nada kecewa.
Merasa telah menjadi korban penipuan, bersama dengan Rahma, Lusi akhirnya nekat membuat pengaduan resmi ke Mapolres Nunukan pada 5 Juni 2026.
Sebelum langkah kedua wanita itu, pada tanggal 4 Juni 2026, korban lain atas nama Dea Amalia ternyata sudah lebih dulu melayangkan laporan resmi ke polisi dengan bukti laporan polisi Nomor: B/162/VI/2026/Reskrim.
Para korban korban investasi bodong ini bahkan sampai membentuk sebuah grup percakapan khusus di aplikasi WhatsApp yang awalnya beranggotakan sekitar 145 orang.
Mereka semua tercatat telah menyetorkan uang ke Amma Investasi milik RAH dengan nominal yang sangat beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga di atas nominal Rp 70 juta per orang.
“Korban bukan hanya dari Kabupaten Nunukan. Ada yang dari Kota Tarakan, Maluku, Makassar hingga DKI Jakarta. Dari Nunukan dan Sebatik sudah puluhan juga yang melapor,” ungkap keduanya kompak.
Selain itu, jika merujuk pada isi rentetan percakapan di dalam grup tersebut, mayoritas korban yang merasa dirugikan kini sudah mulai membuat laporan pengaduan ke Polsek maupun Polres terdekat.
“Sebagian ada yang keluar grup karena mungkin sudah ada mediasi dan mencapai kesepakatan. Saat ini jumlah anggota grup korban dugaan investasi bodong RAH, sekitar 119 orang,” kata Lusi dan Rahma.
“Kami ingin perkara ini cepat selesai dan semoga tidak ada korban lain,” kata mereka.











