Menu

Mode Gelap
Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial Panen Durian di Pulau Sebatik, Dibeli dengan Harga Murah Tapi Dijual Mahal di Malaysia Polisi Amankan Pencuri dan Penadah Ban Truk Milik PT KHL 43 Warga Pemilik Lahan Kembali Ancam Buka Paksa Pintu Embung Lapri, Pemkab Nunukan Minta Waktu Sampai 10 Juli 2026 Update Perkara Korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan, Polisi : Bakal Ada Tersangka Baru Naikkan Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan, Polres Nunukan Periksa 18 Pelapor

Nunukan

Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial

badge-check


					Kunjungan Bupati Nunukan bersama DPRD dan Forkopimda ke Embung Lapri. Ancaman pembukaan paksa Pintu Embung berpotensi konflik sosial sehingga pembayaran ganti rugi lahan wajib segera diselesaikan. Dok. Pemkab Nunukan. Perbesar

Kunjungan Bupati Nunukan bersama DPRD dan Forkopimda ke Embung Lapri. Ancaman pembukaan paksa Pintu Embung berpotensi konflik sosial sehingga pembayaran ganti rugi lahan wajib segera diselesaikan. Dok. Pemkab Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Sempat mengancam untuk membuka paksa pintu Embung Lapri, Pulau Sebatik, pada 1 Juli 2026 lalu, sebanyak 43 warga terdampak pembebasan proyek perluasan Embung Lapri Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya mengalah dan memberikan batas waktu untuk Pemda segera memperjelas kapan pembayaran ganti rugi lahan bisa dibayarkan hingga Jumat 10 Juli 2026.

Emosi para pemilik lahan memuncak karena air embung selalu menggenangi perkebunan mereka, sehingga banyak Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang gagal panen.

Kondisi ini terjadi sejak lama, dan belum ada kejelasan kapan masyarakat terdampak menerima pembayaran ganti rugi lahan mereka dari Pemda setempat.

‘’Kejadian kami merugi akibat kebun tergenang air tampungan Embung Lapri sebenarnya sudah berlangsung sekitar belasan tahun. Itu makanya kita mengancam membuka paksa pintu embung karena ingin kasus ini jelas,’’ ujar salah satu pemilik lahan terdampak, Sulaiman, dihubungi Selasa (7/7/2026).

Sulaiman dan warga terdampak lain mengakui, langkah nekat membuka paksa pintu embung tentu berdampak sistemik dan berpotensi keributan antara para pemilik lahan terdampak dengan sekitar 4000 masyarakat yang membutuhkan suplay air bersih PDAM.

Kendati demikian, Sulaiman menilai butuh upaya yang benar benar berdampak, sehingga kasus ganti rugi lahan masyarakat bisa menarik perhatian Pemda dan proses ganti rugi segera ada kejelasan.

‘’Selama ini Pemda Nunukan tidak pernah memberi kejelasan kapan pembayaran ganti rugi lahan kami. Kami selalu bersabar meski sering gagal panen kelapa sawit karena kebun selalu terendam. Tapi mau sampai kapan, kami butuh kejelasan,’’ tegasnya.

Selama ini, masyarakat pemilik lahan selalu diam. Saat musim panen kelapa sawit tiba, mereka memelas kepada petugas penjaga pintu embung untuk dibuka agar air yang menggenangi kebun mereka surut dan mereka bisa memanen buah TBS.

Masyarakat yang biasanya bisa memanen sekitar 2 ton dari lahan kelapa sawit dengan luasan 2 hektar, dengan kondisi pohon yang terendam air, hanya menghasilkan panen 1 ton saja.

‘’Setidaknya, pemerintah beri tahu kami, lebih komunikatiflah. Kami minta dijelaskan sejauh mana progress pembayaran ganti rugi. Selama ini, mereka diam saja, dan kami yang sudah 19 tahun menunggu tentu harus bersikap,’’ kata dia.

Sikap diam Pemda Nunukan, dinilai sebuah tindakan absurd dan tak memihak masyarakat. Pasalnya, aksi pembukaan paksa pintu embung, sudah pasti memicu konflik social dengan masyarakat lain yang merupakan konsumen air bersih PDAM.

‘’Kalau saja ada komunikasi yang baik, masyarakat juga tidak mungkin sampai ada aksi pembukaan paksa embung. Satu sisi kami butuh hidup dari hasil panen kebun, satu sisi masyarakat lain butuh distribusi air bersih. Masa masalah begini mereka (Pemkab) masih diam,’’ keluhnya.

Diberitakan, Pemkab Nunukan meminta waktu hingga Jumat 10 Juli 2026, merespon ancaman 43 masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek perluasan embung Lapri, Pulau Sebatik pada Rabu 1 Juli 2026 lalu.

Permintaan tersebut, disampaikan Asisten 2 Setkab Nunukan, Juni Mardiansyah yang mewakili Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada forum rapat bersama para pemilik lahan, bersama Camat Sebatik Utara, Camat Sebatik Tengah, Danramil dan Polsek Sebatik.

Kades Lapri, Syamsu Rijal menuturkan, pertemuan tersebut cukup menegangkan karena para pemilik lahan sudah berkali kali menuntut realisasi ganti rugi lahan mereka.

‘’Jika sampai batas waktu tersebut ternyata pemerintah belum mampu menyelesaikannya, maka sudah bisa dipastikan bahwa pembebasan lahan dinyatakan tidak akan lagi dilanjutkan. Dan para pemilik lahan dapat kembali menggarap lahannya seperti biasa,’’kata Syamsu Rijal.

Untuk diketahui, proyek perluasan Embung Lapri, bernilai strategis karena bertujuan untuk meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik, guna melayani kebutuhan hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.

Namun sejak dijanjikan cair pasca terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 395 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung Lapri Sebatik, pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung terealisasi.

Proses pembayaran hak warga harus tertunda akibat situasi force majeure. Ketua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berwenang mutlak menentukan nilai kerugian aset dilaporkan meninggal dunia.

Nihilnya nominal resmi penilaian kerugian dari KJPP ini menjadi pemantik utama yang membuat persoalan di lapangan semakin runyam.

Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengeklaim sudah menyiapkan pos anggaran ganti rugi lahan yang cukup besar, yakni mencapai Rp 24 miliar dari dana APBD sejak tahun 2025.

Kata Dinas Perkim dan BPN soal Aturan Teknis

Mandeknya pencairan dana ini juga dipicu oleh adanya perbedaan persepsi yang tajam antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

Kedua instansi tersebut berdebat mengenai tahapan prosedur administrasi yang harus dilalui pascameninggalnya Ketua Tim KJPP. Masing-masing pihak bersikeras mempertahankan argumen teknis dan aturan yang mereka anggap paling benar, sehingga penyelesaian polemik kian berkepanjangan.

Bahkan ketika dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan pada Rabu (29/04/2026) lalu, kedua lembaga tersebut masih saling tuding dan berdebat di hadapan forum.

Karena tidak kunjung menemui titik terang, para pemilik lahan akhirnya mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu atau batas akhir penyelesaian hingga tanggal 30 Juni 2026.

Jika lewat dari tanggal tersebut ganti rugi belum dibayarkan, warga menuntut agar SK Bupati Nomor 395 Tahun 2025 tentang penetapan lahan Embung Lapri segera dicabut.

Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, menuturkan bahwa selama proses pembebasan lahan yang menggantung ini, para petani terus mengalami kerugian ekonomi yang masif.

Pasalnya, lahan perkebunan kelapa sawit produktif milik warga saat ini sudah terendam luapan air embung sehingga mereka kesulitan untuk melakukan aktivitas panen.

“Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen,” tutur Syamsu Rijal saat menghadiri RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, Rabu (29/04/2026).

Masyarakat mendesak agar uang ganti rugi segera dicairkan karena mayoritas dari 43 kepala keluarga (KK) tersebut sangat bergantung pada penghasilan kebun sawit untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak mereka.

Rencananya, uang ganti rugi itu akan digunakan sebagai modal membuka atau membeli lahan perkebunan baru di daerah lain.

Berpotensi Konflik Sosial, Warga Siap Lapor Komnas HAM

Sebelumnya, puncak kekesalan warga sempat berujung pada aksi pembukaan paksa pintu air Embung Lapri pada tanggal 1 April 2026.

Aksi pemboikotan tersebut sempat mengakibatkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM di Pulau Sebatik sama sekali tidak menikmati pasokan distribusi air bersih.

Insiden itu sempat memicu potensi konflik sosial yang cukup besar antara pemilik lahan dengan masyarakat luas selaku konsumen air bersih.

Melalui proses negosiasi yang berjalan alot, warga akhirnya bersedia menutup kembali pintu air embung untuk sementara waktu sembari menunggu janji pemerintah daerah.

Syamsu Rijal menceritakan bahwa program pembebasan lahan Embung Lapri ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2013 demi pemenuhan air bersih di perbatasan.

Pada tahun 2015, Pemda mulai memproses pembebasan lahan milik 43 KK tersebut dengan total luasan mencapai kisaran 69 hektar.

Sayangnya, pembebasan lahan yang kini menjadi polemik menahun tersebut membuat kesabaran masyarakat habis. Warga kini mengancam akan membatalkan pelepasan lahan mereka secara sepihak dan berbalik menuntut Pemkab Nunukan atas kerugian materiil selama 11 tahun terakhir.

“Bahaya kalau mereka tak mau lagi melepas lahannya dan justru menuntut pemerintah daerah,” kata Syamsu Rijal.

Berdasarkan estimasi hitungan kasar di lapangan, total nilai kerugian yang akan dituntut oleh 43 KK terdampak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 271.719.183.351.

Angka ratusan miliar itu merupakan akumulasi kerugian petani yang tidak bisa memanen hasil kebun sawitnya sejak tahun 2015.

Kini, janji tinggal janji dan batas waktu yang disepakati hingga akhir Juni telah resmi habis tanpa ada realisasi pembayaran.

Sesuai ancaman sebelumnya, warga memastikan akan membawa kasus sengketa lahan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Ombudsman RI, Komnas HAM, serta melayangkan tuntutan pidana kepada Pemkab Nunukan.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan