Menu

Mode Gelap
Naikkan Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan, Polres Nunukan Periksa 18 Pelapor Berkas Laporan Oknum Satpol PP Nunukan yang Terlibat Narkoba Dikembalikan BKN ke Pemda, Ini Penjelasan BKPSDM Kisah Sedih Eks TKI Malaysia, Meninggal Dunia Setelah Ditampung 6 Bulan di Shelter Dinas Sosial Nunukan PT Pelni Cabang Nunukan Salurkan TJSL Untuk PMI, Kepedulian dan Komitmen Bagi Aksi Kemanusiaan Batas Waktu Dua Bulan Habis, Ganti Rugi Lahan Embung Belum Terbayar, 43 Warga Pemilik Lahan Kembali Buka Paksa Pintu Embung Sebuah Rumah Warga di Pedalaman Sebuku Terbakar, Warga Dengar Ledakan Sebelum Api Berkobar

Nunukan

Naikkan Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan, Polres Nunukan Periksa 18 Pelapor

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo.

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menaikkan status perkara dugaan investasi bodong yang dilakukan owner Amma Investasi dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendetail terhadap 18 orang pelapor pasca kasus ini ditangani pada awal Juni 2026.

‘’Kami periksa satu satu karena ada 18 LP (Laporan Polisi) yang masuk. Yang jelas statusnya sudah dik (Penyidikan),’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Sabtu (4/7/2026).

Wisnu menegaskan, dengan banyaknya korban dan nominal angka yang tak sedikit, butuh rincian teliti dan pemeriksaan mendalam sebelum polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Wisnu menuturkan, akumulasi nilai kerugian yang dilaporkan oleh para korban sejauh ini sudah mencapai angka ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian juga bergerak cepat dengan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan seputar bisnis yang dijalankannya tersebut.

Ia kembali menegaskan, proses penyidikan terus berjalan secara prosedural, namun kepolisian belum sampai pada tahapan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terduga pelaku RAH.

Apalagi, polisi masih harus mendalami cakupan kasus ini secara meluas karena para korban ternyata tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Nunukan semata. Di sejumlah kota lain di Kalimantan Utara seperti Kota Tarakan dan Tanjung Selor, aparat kepolisian setempat juga sedang melakukan penyelidikan intensif untuk kasus yang sama.

“Terduga pelaku juga sudah menunjuk PH (Penasihat Hukum). Jadi semua pelapor kami periksa dulu sebelum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Rayuan Manis Profit 15 Hari Cair, Korban Tergiur Bukti Transfer Palsu

Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban penipuan berkedok investasi di Nunukan, Kalimantan Utara, resmi membuat laporan pengaduan ke pihak berwajib terhadap terduga pelaku RAH, seorang gadis yang diketahui berdomisili di areal sekitar Pasar Jamaker.

Dalam tuntutannya, para korban menginginkan agar uang modal yang telah mereka setorkan bisa segera kembali seutuhnya, meskipun mereka akhirnya tidak mendapatkan janji keuntungan atau profit menggiurkan sebagaimana yang ditawarkan oleh RAH melalui bendera Amma Investasi miliknya.

Salah satu korban bernama Rahma menuturkan, pemilik Amma Investasi itu awalnya merupakan pelanggan tetap yang sering membeli perangkat iPhone dan perhiasan emas di toko usaha miliknya.

Setiap kali bertemu untuk bertransaksi, RAH selalu melancarkan aksi rayuan dan mengajak Rahma untuk ikut menanamkan modal di bisnis investasi miliknya. RAH menjanjikan bahwa uang yang masuk akan menjadi berlipat ganda hanya dalam kurun waktu 15 hari saja.

Guna meyakinkan calon korbannya, RAH bahkan nekat menunjukkan sejumlah bukti percakapan chat WhatsApp dan slip transfer dari beberapa investor terdahulu, lengkap dengan nominal keuntungan yang telah berhasil diperoleh sebagai bahan promosi.

Melihat bukti-bukti tersebut, pertahanan Rahma pun akhirnya luluh oleh rayuan maut RAH.

Berdasarkan lembar penawaran yang diberikan oleh RAH, jika seorang investor menyerahkan modal sebesar Rp 3 juta, maka dalam waktu 15 hari uang tersebut diklaim akan berkembang menjadi Rp 4.350.000.

Sementara untuk investasi nominal Rp 10 juta, dijanjikan akan membengkak menjadi Rp 14.500.000. Lalu jika jumlah investasi mencapai Rp 20 juta, uang investor disebut akan berubah menjadi Rp 29.000.000.

Lebih fantastis lagi, bila uang sebesar Rp 50 juta disetor, modal tersebut diklaim akan melejit ke angka Rp 72.500.000.

Sistem yang diterapkan terduga pelaku cukup sederhana namun menjebak; semakin besar total uang yang disetorkan atau diinvestasikan oleh korban, maka akan semakin besar pula kelipatan keuntungan yang bisa dinikmati setiap 15 harinya.

“Saya invest Rp 75 juta di bulan April 2026. Sempat kembali tiga kali, dan sekarang, tersisa Rp 10 juta lebih saja. Uang saya macet sampai sekarang. Saya juga sudah melapor ke Polres Nunukan,” tuturnya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Pemilik Kedai Kopi Ikut Tertipu Rp 75 Juta, Modus Pinjaman Dana Tak Pernah Cair

Korban lainnya, Lusi Sri Wahyuni, juga harus gigit jari karena mengalami nasib apes yang serupa.

Bedanya, Lusi yang merupakan pemilik atau owner dari salah satu usaha kedai kopi di kawasan Jalan Lingkar Nunukan ini mengenali RAH sebagai salah satu pelanggan setia yang sering nongkrong di usaha kopi yang dirintisnya, hingga hubungan pertemanan keduanya menjadi semakin akrab.

Bak seorang pialang saham profesional yang handal, RAH kemudian mulai menawarkan agar Lusi sudi menginvestasikan sejumlah dana segar pada Amma Investasi miliknya. RAH menjanjikan keuntungan berlipat ganda yang instan tanpa Lusi harus melakukan pekerjaan atau memeras keringat sedikit pun.

“Bulan Februari 2026, saya investasikan Rp 75 juta. Tapi Rp 60 juta sebagai dana pinjaman, sementara Rp 15 juta sebagai uang yang saya investasikan,” tuturnya mengurai kronologi modal.

“Tapi baik pinjaman maupun hasil investasi, saya belum pernah rasa. RAH selalu mengatakan sabar, meminta saya menghitung hasil investasi. Sementara untuk pengembalian dana pinjaman, dia janji mencicil. Tapi sampai hari ini tidak ada juga,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Merasa telah menjadi korban penipuan, bersama dengan Rahma, Lusi akhirnya nekat membuat laporan pengaduan resmi ke Mapolres Nunukan pada tanggal 5 Juni 2026.

Sebelum langkah kedua wanita itu, pada tanggal 4 Juni 2026, korban lain atas nama Dea Amalia ternyata sudah lebih dulu melayangkan laporan resmi ke polisi dengan bukti laporan polisi Nomor: B/162/VI/2026/Reskrim.

Para korban korban investasi bodong ini bahkan sampai membentuk sebuah grup percakapan khusus di aplikasi WhatsApp yang awalnya beranggotakan sekitar 145 orang.

Mereka semua tercatat telah menyetorkan uang ke Amma Investasi milik RAH dengan nominal yang sangat beragam, mulai dari Rp 500.000 hingga di atas nominal Rp 70 juta per orang.

“Korban bukan hanya dari Kabupaten Nunukan. Ada yang dari Kota Tarakan, Maluku, Makassar hingga DKI Jakarta. Dari Nunukan dan Sebatik sudah puluhan juga yang melapor,” tutur keduanya kompak.

Selain itu, jika merujuk pada isi rentetan percakapan di dalam grup tersebut, mayoritas korban yang merasa dirugikan kini sudah mulai membuat laporan pengaduan ke polsek maupun polres terdekat.

‘’Sebagian ada yang keluar grup karena mungkin sudah ada mediasi dan mencapai kesepakatan. Saat ini jumlah anggota grup korban dugaan investasi bodong RAH, sekitar 119 orang,” imbuhnya.

“Kami ingin perkara ini cepat selesai, dan semoga tidak ada korban lain,” kata mereka berharap agar kasus yang menjerat sang owner investasi tersebut bisa segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim