Menu

Mode Gelap
Update Perkara Korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan, Polisi : Bakal Ada Tersangka Baru Naikkan Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan, Polres Nunukan Periksa 18 Pelapor Berkas Laporan Oknum Satpol PP Nunukan yang Terlibat Narkoba Dikembalikan BKN ke Pemda, Ini Penjelasan BKPSDM Kisah Sedih Eks TKI Malaysia, Meninggal Dunia Setelah Ditampung 6 Bulan di Shelter Dinas Sosial Nunukan PT Pelni Cabang Nunukan Salurkan TJSL Untuk PMI, Kepedulian dan Komitmen Bagi Aksi Kemanusiaan Batas Waktu Dua Bulan Habis, Ganti Rugi Lahan Embung Belum Terbayar, 43 Warga Pemilik Lahan Kembali Buka Paksa Pintu Embung

Hukrim

Update Perkara Korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan, Polisi : Bakal Ada Tersangka Baru

badge-check


					Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah. Perbesar

Plang Koperasi PNS 'Sejahtera' terpasang di pagar seng eks sekretariat koperasi di Jalan RA Kartini, Nunukan Tengah.

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’ yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 12,5 miliar.

Kendati polisi sudah menetapkan dua tersangka, masing masing, eks ASN Nunukan, SY dan warga sipil bernama RB, kasus ini masih ada di tangan polisi dan status berkas perkara masih P 19.

Kasus yang bergulir setengah tahun inipun menuai sorotan tajam masyarakat karena tak kunjung disidangkan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo menegaskan, bakal ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Koperasi PNS Nunukan ini.

Kendati demikian, Wisnu belum mau menyebut nama, status ataupun jumlah calon tersangka baru dalam kasus tersebut.

‘’Untuk kasus koperasi KPN, kami sudah memulai lidik lanjutan untuk pengembangan tersangka lain,’’ jawab Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo melalui pesan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Masa penahanan habis, dua tersangka dikeluarkan dari tahanan

Wisnu mengakui, berkas perkara kasus dugaan korupsi Koperasi ‘’Sejahtera’’ Nunukan, sudah berkali kali dikembalikan Jaksa.

Jaksa menginginkan penyidik polisi untuk melakukan koordinasi dengan inspektorat terkait dengan nilai pasti kerugian negara atas kasus ini.

Faktor putusan MK yang menempatkan BPK sebagai lembaga auditor negara yang men-declare kerugian, juga menjadi salah satu faktor berkas perkara tak kunjung P19.

‘’Akibat berkas perkara yang tak kunjung P19, masa penahanan dua tersangka juga habis. Keduanya sudah kita keluarkan dari tahanan dan kita kenakan wajib lapor,’’ ujar Wisnu pada wawancara Rabu (15/4/2026) lalu.

Kronologis kasus

Sebelumnya diberitakan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyita uang Rp 1,2 miliar dari kasus dugaan korupsi Koperasi ‘Sejahtera’, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,7 miliar.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, uang Rp 1,2 miliar tersebut, merupakan uang penyitaan dari kasus dugaan korupsi Koperasi PNS di Nunukan.

‘’Uang ini kami sita dari rekening koperasi,’’ ujarnya saat jumpa pers, Rabu (31/12/2025).

Boni menuturkan, kasus korupsi di Koperasi ‘Sejahtera’ atau Koperasi PNS Nunukan, terjadi sejak 2001 sehingga dibutuhkan waktu penyelidikan tidak sebentar.

Polisi harus bekerja ekstra keras menemukan data lama yang sudah puluhan tahun, mencocokkannya dengan laporan keuangan yang dibuat managemen koperasi, sampai menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 12.730.168.177,38.

Uang tersebut, lanjut Boni, merupakan uang penyertaan modal dari BPD Kaltimtara, yang ditujukan untuk operasional koperasi. Antara lain, simpan pinjam, kredit motor, tanah, cicilan rumah dan barang barang lain.

‘’Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing masing, SY dan RB. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,’’ tegasnya.

Dua gedung rumah walet ikut disita

Selain menyita Rp 1,2 miliar dari rekening Koperasi ‘Sejahtera’, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Dari Tersangka SY, polisi menyita 1 unit mobil Ertiga dan 1 gedung sarang burung walet seluas 6×12 meter.

Sedangkan dari Tersangka RB, polisi menyita 2 sepeda motor dan 1 bangunan walet seluas 4×6 meter.

Modus pelaku

Ia menjelaskan, SY yang merupakan manager Koperasi PNS Sejahtera Nunukan, meminta Kepala Divisi Keuangan Koperasi, RB, yang masih memiliki hubungan keluarga, untuk menagih para PNS di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Uang hasil penarikan, langsung disetor ke SY selaku manager, yang seharusnya diserahkan ke Bendahara.

‘’SY selaku manager itu mengelola sendiri keuangan koperasi tanpa melibatkan bendahara. Uangnya untuk kredit simpan pinjam, bayar piutang dan sebagian untuk kepentingan pribadi, pengelola dan para staf,’’ urainya.

‘’SY juga membuat laporan keuangan yang mengesankan kondisi keuangan koperasi baik baik saja untuk meyakinkan para pengurus,’’ imbuhnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim