NUNUKAN, infoSTI – Polemik berkepanjangan terkait pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara yang terdampak pembebasan areal proyek perluasan Embung Lapri, memasuki episode baru.
Aksi masyarakat yang mengancam membuka paksa pintu Embung Lapri pada 1 Juli 2026, direspon Pemkab Nunukan dengan permintaan penambahan waktu hingga 10 Juli 2026.
Permintaan tersebut, disampaikan Asisten 2 Setkab Nunukan, Juni Mardiansyah yang mewakili Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada forum rapat bersama para pemilik lahan, bersama Camat Sebatik Utara, Camat Sebatik Tengah, Danramil dan Polsek Sebatik.
‘’Pertemuan cukup menegangkan karena para pemilik lahan menyampaikan keluhan terkait dgn belum adanya realisasi sampai batas waktu yang telah disampaikan melalui beberapa pertemuan yang ada,’’ujar Kades Lapri, Syamsu Rijal, melalui pesan tertulis, Senin (6/7/2026).
Pada pertemuan tersebut, Juni Mardiansyah selaku wakil Pemkab Nunukan, memohon masyarakat memberi kesempatan Pemda menyelesaikan kasus tersebut hingga Jumat (10/7/2026).
Meski sempat terjadi perdebatan cukup alot, masyarakat akhirnya memberikan kesempatan Pemda sekali lagi, dan sepakat menunda aksi pembukaan paksa pintu Embung Lapri hingga deadline waktu yang diminta Pemkab Nunukan.
‘’Jika sampai batas waktu tersebut ternyata pemerintah belum mampu menyelesaikannya, maka sudah bisa dipastikan bahwa pembebasan lahan dinyatakan tidak akan lagi dilanjutkan. Dan para pemilik lahan dapat kembali menggarap lahannya seperti biasa,’’kata Syamsu Rijal.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 43 warga Desa Lapri dan Desa Bukit Harapan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali mengagendakan aksi pembukaan paksa pintu Embung Lapri.
Langkah nekat ini diambil menyusul habisnya batas waktu dua bulan yang diberikan warga terkait kejelasan pembayaran ganti rugi lahan proyek perluasan embung tersebut.
Para warga yang terdampak, merupakan pemilik sah lahan yang masuk dalam proyek perluasan kapasitas Embung Lapri. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima hak ganti rugi sepeser pun sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 395 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Embung Lapri Sebatik.
Padahal, proyek perluasan ini bernilai strategis karena bertujuan untuk meningkatkan kapasitas suplai air bersih dari 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik, guna melayani kebutuhan hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.
Sejak dijanjikan bakal cair pada akhir tahun 2025 lalu, proses pembayaran hak warga harus tertunda akibat situasi force majeure. Ketua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berwenang mutlak menentukan nilai kerugian aset dilaporkan meninggal dunia.
Nihilnya nominal resmi penilaian kerugian dari KJPP ini menjadi pemantik utama yang membuat persoalan di lapangan semakin runyam.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengeklaim sudah menyiapkan pos anggaran ganti rugi lahan yang cukup besar, yakni mencapai Rp 24 miliar dari dana APBD sejak tahun 2025.
Kata Dinas Perkim dan BPN soal Aturan Teknis
Mandeknya pencairan dana ini juga dipicu oleh adanya perbedaan persepsi yang tajam antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Nunukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.
Kedua instansi tersebut berdebat mengenai tahapan prosedur administrasi yang harus dilalui pascameninggalnya Ketua Tim KJPP. Masing-masing pihak bersikeras mempertahankan argumen teknis dan aturan yang mereka anggap paling benar, sehingga penyelesaian polemik kian berkepanjangan.
Bahkan ketika dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Nunukan pada Rabu (29/04/2026) lalu, kedua lembaga tersebut masih saling tuding dan berdebat di hadapan forum.
Karena tidak kunjung menemui titik terang, para pemilik lahan akhirnya mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu atau batas akhir penyelesaian hingga tanggal 30 Juni 2026.
Jika lewat dari tanggal tersebut ganti rugi belum dibayarkan, warga menuntut agar SK Bupati Nomor 395 Tahun 2025 tentang penetapan lahan Embung Lapri segera dicabut.
Kepala Desa Lapri, Syamsu Rijal, menuturkan bahwa selama proses pembebasan lahan yang menggantung ini, para petani terus mengalami kerugian ekonomi yang masif.
Pasalnya, lahan perkebunan kelapa sawit produktif milik warga saat ini sudah terendam luapan air embung sehingga mereka kesulitan untuk melakukan aktivitas panen.
“Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen,” tutur Syamsu Rijal saat menghadiri RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, Rabu (29/04/2026).
Masyarakat mendesak agar uang ganti rugi segera dicairkan karena mayoritas dari 40 kepala keluarga (KK) tersebut sangat bergantung pada penghasilan kebun sawit untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak-anak mereka.
Rencananya, uang ganti rugi itu akan digunakan sebagai modal membuka atau membeli lahan perkebunan baru di daerah lain.
Berpotensi Konflik Sosial, Warga Siap Lapor Komnas HAM
Sebelumnya, puncak kekesalan warga sempat berujung pada aksi pembukaan paksa pintu air Embung Lapri pada tanggal 1 April 2026. Aksi pemboikotan tersebut sempat mengakibatkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM di Pulau Sebatik sama sekali tidak menikmati pasokan distribusi air bersih.
Insiden itu sempat memicu potensi konflik sosial yang cukup besar antara pemilik lahan dengan masyarakat luas selaku konsumen air bersih.
Melalui proses negosiasi yang berjalan alot, warga akhirnya bersedia menutup kembali pintu air embung untuk sementara waktu sembari menunggu janji pemerintah daerah.
Syamsu Rijal menceritakan bahwa program pembebasan lahan Embung Lapri ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak tahun 2013 demi pemenuhan air bersih di perbatasan.
Pada tahun 2015, Pemda mulai memproses pembebasan lahan milik 43 KK tersebut dengan total luasan mencapai kisaran 69 hektar.
Sayangnya, pembebasan lahan yang kini menjadi polemik menahun tersebut membuat kesabaran masyarakat habis. Warga kini mengancam akan membatalkan pelepasan lahan mereka secara sepihak dan berbalik menuntut Pemkab Nunukan atas kerugian materiil selama 11 tahun terakhir.
“Bahaya kalau mereka tak mau lagi melepas lahannya dan justru menuntut pemerintah daerah,” kata Syamsu Rijal.
Berdasarkan estimasi hitungan kasar di lapangan, total nilai kerugian yang akan dituntut oleh 43 KK terdampak tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 271.719.183.351.
Angka ratusan miliar itu merupakan akumulasi kerugian petani yang tidak bisa memanen hasil kebun sawitnya sejak tahun 2015.
Kini, janji tinggal janji dan batas waktu yang disepakati hingga akhir Juni telah resmi habis tanpa ada realisasi pembayaran.
Sesuai ancaman sebelumnya, warga memastikan akan membawa kasus sengketa lahan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Ombudsman RI, Komnas HAM, serta melayangkan tuntutan pidana kepada Pemkab Nunukan.











