Menu

Mode Gelap
Kasus Investasi Bodong Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Perempuan Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan Tangkapan Narkoba Polres Nunukan Turun Drastis, Begini Penjelasan Kapolres Heboh Isu SARA di Nunukan, Polisi Sebut Ulah Hacker yang Bertujuan Membuat Kekacauan di Bulan Agustus Rapat Paripurna APBD Perubahan 2026, Alokasi Anggaran Turun, DPRD Merekomendasikan Optimalisasi PAD Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Tas Hitam di Pulau Sebatik Bupati Nunukan Pastikan Prioritas Pembangunan Jalan Krayan, Dibangun Dengan Skema Multiyears Untuk Periode 2027–2029

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Joker dan Pacci Diamankan Polisi

badge-check


					Barang bukti motor yang diamankan dari Joker dan Pacci. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Barang bukti motor yang diamankan dari Joker dan Pacci. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil mengungkap perkara pencurian sepeda motor di areal parkir Masjid Al Muttaqin, Jalan BNI Lama, RT 01, Nunukan Utara.

Kasus yang terjadi Kamis (18/6/2026) dini hari ini melibatkan dua tersangka, masing masing, A alias Joker (34) dan M alias Pacci (56), seorang buruh harian lepas.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, kasus ini dilaporkan korban/pemilik motor Honda Beat dengan nomor Polisi KU 2612 NN.

‘’Korban memarkir motor di areal parkiran Masjid Al Muttaqin dan ikut motor temannya menuju angkringan miliknya di Tanah Merah, sekitar pukul 21.00 wita,’’ ujar Sunarwan melalui pesan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Saat ia kembali untuk mengambil motornya, korban kebingungan karena tak mendapati keberadaan motor miliknya sehingga ia segera melapor ke Polsek Nunukan.

‘’Korban kembali ke parkiran masjid sekitar pukul 04.00 wita. Motornya sudah hilang,’’ imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, sampai akhirnya mendapatkan satu nama target bernama Joker.

Fakta lain yang ditemukan di lapangan, Joker tak sendirian menjalankan aksinya. Setelah berhasil mencuri motor di parkiran masjid, ia membawanya ke bengkel temannya yang bernama Pacci.

‘’Meski tahu motor tersebut barang curian, Pacci malah membantu  membawa, menyimpan dan menyembunyikannya di kontrakan,’’ kata Sunarwan lagi.

Polisipun melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi biru curian dengan Nomor Polisi KU 2612 NN dan 1 (satu) lembar STNK milik korban, juga berhasil diamankan.

‘’Untuk Joker, polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, sementara Pacci, disangkakan Pasal Pasal 591 huruf ‘a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,’’ tutup Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim