NUNUKAN, infoSTI – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ribuan bungkus kosmetik ilegal asal Malaysia, di Dermaga Tradisional, Lalle Sallo, Pulau Sebatik, Jumat (24/4/2026) malam.
Kosmetik yang dikemas dalam 4 kardus besar tersebut, ditemukan diantara tumpukan Sembako, yang dimuat speed boat bermesin 200 PK yang dinakhodai MR (27), warga Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Haryadi mengungkapkan, temuan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan Tim SFQR bersama BAIS TNI di sejumlah dermaga tradisional dan titik rawan di wilayah pesisir perbatasan RI – Malaysia.
‘’Kita mendapati adanya empat kotak kardus besar dalam speed boat yang disamarkan dengan tumpukan beras dan minyak goreng untuk kebutuhan warga perbatasan,’’ ujarnya, dalam jumpa pers, Sabtu (25/4/2026) sore.
Petugas kemudian memanggil sejumlah buruh dan warga sekitar dermaga untuk sama sama melihat isi dari kardus besar tersebut.
Didapati kosmetik merk Brilian Skin Essentials sebanyak 98 pcs. Masing masing pcs berisi 4 item sehingga jumlahnya 392 item.
Selanjutnya ada 144 kotak kosmetik tanpa merk, dengan isi masing masing kotak sebanyak 10 item, dan totalnya 1.440 item.
‘’Kosmetik sebanyak 1.832 item ini semuanya illegal. Kita amankan semuanya, termasuk motorisnya serta speed boat 200 PK yang menjadi sarana pemuatan,’’ kata Slamet.
‘’Selanjutnya, kita serahkan semua barang bukti dan motoris speed boat kepada Bea Cukai Nunukan, untuk proses lebih jauh,’’ imbuhnya.

Barang bukti kosmetik impor ilegal yang diamankan LANAL Nunukan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kuncoro mengapresiasi upaya penindakan yang dilakukan TNI AL.
Terkait tindak lanjut 1.832 pcs kosmetik illegal yang diserahkan ke Bea Cukai, pihaknya akan segera meresmikan statusnya sebagai BMN (Barang Milik Negara) untuk selanjutnya dimusnahkan bersama barang barang tegahan lainnya.
‘’Untuk dugaan pelaku penyelundup, kita harus lakukan penyelidikan mendalam sebelum menentukan statusnya. Kita masih akan pelajari juga untuk jeratan pasalnya,’’ kata Kuncoro.
Menurut Kuncoro, nilai ekonomis dari kosmetik illegal tersebut, sekitar Rp 20.886.000.











