Menu

Mode Gelap
Atasi Over Crowding Lapas Nunukan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial Tipu Pembeli Freezer, Eks Karyawan Toko Barang Elektronik di Nunukan Dibekuk di Seimanggaris Fasilitasi Keberangkatan 5 CPMI Ilegal Demi Rp 500.000, Seorang Supir Angkot di Nunukan Diamankan dengan Ancaman Pasal TPPO Dua Pria Dewasa Pelaku Penganiayaan Anak SMP di Nunukan Diamankan, Mengaku Dibawah Pengaruh Miras Pesan Menohok Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kaltim Bagi Sipir Penjara dan Wartawan Stok Minyak Goreng Menipis Saat Harga Melonjak Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Kuota Minyak Curah

Hukrim

Tipu Pembeli Freezer, Eks Karyawan Toko Barang Elektronik di Nunukan Dibekuk di Seimanggaris

badge-check


					Jumpa pers kasus pengungkapan penipuan eks karywan Toko elektronik kepada pembeli freezer, Jumat (24/4/2026). Perbesar

Jumpa pers kasus pengungkapan penipuan eks karywan Toko elektronik kepada pembeli freezer, Jumat (24/4/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan MR (25), eks karyawan Toko Elektronik INS yang menipu pembeli freezer.

MR yang sudah keluar dari INS sejak 30 Maret 2026 ini, memiliki kontak calon pembeli, dan akhirnya menipunya dengan meminta uang muka pemesanan freezer dua pintu.

‘’Sebelum MR keluar kerja dari Toko INS, ia sempat berhubungan dengan calon korbannya yang hendak membeli freezer dua pintu dengan cara kredit,’’ ujar Waka Polsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang, dalam jumpa pers, Jumat (24/4/2026).

MR, sempat memberitahukan bagaimana spek barang yang diinginkan pembeli, cara pembayaran kredit, dan urusan administrasi lainnya.

Namun si pembeli, belum sempat melakukan pembayaran uang muka, sampai MR keluar, tak lagi menjadi karyawan toko tersebut.

MR, kemudian pergi ke Seimanggaris dan menetap disana. Aksi penipuan, dilakukan melalui Hp.

‘’MR ini menelfon korbannya minta dikirim uang muka freezer sebesar Rp 3.010.000. Ia mengatakan, setelah uang muka di transfer, barang langsung dikirim ke rumah,’’ tutur Nanang.

Selang beberapa hari berlalu, korban tak kunjung menerima kiriman freezer dua pintu yang telah ia pesan. Iapun berinisiatif mendatangi Toko INS, untuk menanyakan langsung kepada managemen toko.

‘’Ternyata MR sudah tidak kerja di toko itu sejak 30 Maret 2026. Korbanpun melapor ke polisi,’’ imbuhnya.

Polisi kemudian melakukan pencarian, sampai akhirnya mendapatkan lokasi MR.

Polsek KSKP berkoordinasi dengan Polsubsektor Seimanggaris untuk mengamankan MR.

‘’Kita jerat MR dengan 492 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,’’ kata Nanang. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim