Menu

Mode Gelap
Atasi Over Crowding Lapas Nunukan, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Dorong Penerapan Pidana Kerja Sosial Tipu Pembeli Freezer, Eks Karyawan Toko Barang Elektronik di Nunukan Dibekuk di Seimanggaris Fasilitasi Keberangkatan 5 CPMI Ilegal Demi Rp 500.000, Seorang Supir Angkot di Nunukan Diamankan dengan Ancaman Pasal TPPO Dua Pria Dewasa Pelaku Penganiayaan Anak SMP di Nunukan Diamankan, Mengaku Dibawah Pengaruh Miras Pesan Menohok Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kaltim Bagi Sipir Penjara dan Wartawan Stok Minyak Goreng Menipis Saat Harga Melonjak Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Kuota Minyak Curah

Hukrim

Fasilitasi Keberangkatan 5 CPMI Ilegal Demi Rp 500.000, Seorang Supir Angkot di Nunukan Diamankan dengan Ancaman Pasal TPPO

badge-check


					Jumpa Pers pengungkapan kasus dugaan TPPO yang dilakukan seorang supir Angkot, GE (42), di Mapolsek KSKP Nunukan, Jumat (24/4/2026). Perbesar

Jumpa Pers pengungkapan kasus dugaan TPPO yang dilakukan seorang supir Angkot, GE (42), di Mapolsek KSKP Nunukan, Jumat (24/4/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Seorang supir Angkutan Kota (Angkot) di Nunukan, Kalimantan Utara, GE (52), diamankan polisi lantaran terlibat dalam memfasilitasi pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara illegal.

Waka Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Nanang mengungkapkan, GE merupakan orang yang berhubungan dengan perekrut pekerja illegal di Malaysia.

Ia memiliki peran sebagai pengantar para CPMI ke Dermaga Sei Bolong untuk menyeberang ke Dermaga Sei Ular, Seimanggaris, dan selanjutnya melintasi jalur tikus menuju Malaysia.

‘’GE mendapatkan Rp 500.000 untuk mengantarkan 5 CPMI asal Sulawesi Selatan, ke Dermaga Sei Bolong,’’ ujar Nanang, dalam jumpa pers, Jumat (24/4/2026).

Biasanya, ongkos Angkot dari areal kota menuju Dermaga Sei Bolong, hanya sekitar Rp 10.000.

Namun karena 5 penumpang yang dimuatnya merupakan pesanan dan CPMI illegal, GE mengenakan tarif Rp 100.000/orang.

Nanang menegaskan, peran GE, tak sebatas memfasilitasi atau memudahkan keberangkatan CPMI illegal. GE juga menjadi orang yang mengurus penginapan sementara bagi CPMI illegal.

‘’Sebagai supir Angkot yang lama beroperasi di Nunukan, GE faham betul jalan mana yang harus dilewati dan bagaimana menyembunyikan para CPMI tersebut dari pengawasan petugas,’’ imbuhnya.

Kasus ini terungkap saat petugas Polisi yang melakukan pengawasan di jalur keberangkatan Sei Bolong – Sei Ular, mencurigai 4 penumpang dewasa bersama seorang anak, hendak naik speed boat menuju Sei Ular.

Saat diwawancara polisi, salah seorang CPMI, mengaku akan menyeberang ke Sei Ular dan melanjutkan perjalanan ke Kalabakan, Malaysia.

‘’Kita amankan mereka, kita telusuri siapa yang mengantar. Fakta yang kami peroleh, ada perekrut di kampung halaman mereka, dan keberangkatan dikendalikan oleh perekrut di Malaysia sana,’’ jelasnya.

Adapun GE yang merupakan supir Angkot, polisi mencurigai bagian dari sindikat penyelundup pekerja illegal, apalagi, kali ini menjadi aksinya yang ketiga, setelah sebelumnya lolos dari pengawasan petugas.

Warga Jalan Agus Salim RT 008, Nunukan Barat ini, diamankan polisi saat berada di sebuah warung di Jalan Bhayangkara.

Ia disangkakan pasal tindak pidana penyelundupan manusia atau perkara tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 457 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 Juncto pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

Nanang mengimbau agar setiap keberangkatan WNI yang berniat kerja di luar negeri dilakukan secara prosedural.

Berangkat kerja secara illegal/nonprosedural ke luar negeri, menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara, baik dari aspek diplomasi, hukum, maupun ekonomi.

Keberangkatan nonprosedural, kerap menjadi pintu masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memaksa negara bekerja ekstra untuk memberantas sindikat kejahatan transnasional.

Negara kehilangan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses administrasi resmi yang seharusnya dijalankan.

Adapun Pekerja migran illegal, tidak memiliki jaminan perlindungan sosial atau kesehatan dari pemerintah, yang pada akhirnya kondisi mereka rentan eksploitasi, bahkan membebani sistem perlindungan sosial nasional saat mereka kembali dalam kondisi sakit atau trauma.

‘’Mohon lengkapi diri dengan semua persyaratan jika ingin bekerja di luar negeri. Pastikan melalui jalur resmi untuk mendapatkan jaminan keamanan dan hak-hak sebagai pekerja migran,’’ imbaunya. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim