NUNUKAN, infoSTI – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, menggeledah 5 instansi di Nunukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara pidana pertambangan di Kaltara.
Ratusan dokumen tertulis maupun elektronik, disita dan diamankan oleh penyidik, dari 5 instansi yang digeledah.
Masing masing,
1. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan.
2. Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
3. Kantor Bagian Ekonomi dan Sumberdaya Alam Setda Kabupaten Nunukan.
4. Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
5. Kantor Dinas Lingkuhan Hidup Kabupaten Nunukan;
“Penggeledahan untuk perkara pidana pertambangan, dilakukan selama dua hari berturut turut, mulai Kamis hingga Jumat 25 Februari 2026,” ujar Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo melalui pesan tertulis, Jumat (25/2/2026).
Tidak dijelaskan perinci soal jenis dugaan pidana korupsi yang menjadi materi penyidikan, baik lokus, tempus, ataupun apakah praktek lancung dimaksud menjerat penyelenggara negara.
Dari informasi lapangan, penyidikan menyasar pada proses perizinan untuk tambang di Kaltara.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan pada sejumlah dinas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, Rabu (11/2/2026).
Antara lain, Kantor PUPR Perkim Kaltara, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Dinas Kehutanan (Dishut). dan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara.











