NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal ke Malaysia, dan menyelamatkan 41 CTKI dari 6 orang tersangka.
Kapolres Nunukan, AKBP.Bonifasius Rumbewas, mengatakan, aksi penggagalan pengiriman CTKI illegal, menjadi konsen Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menjamin keselamatan WNI dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
‘’Kita intens melakukan pemantauan dan penjagaan perbatasan Negara. Kita menggandeng Bea Cukai, BP3MI, dan TNI, untuk melakukan penangkapan terhadap indikasi TPPO. Dan sejak Oktober sampai Minggu kedua Bulan November ini, kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak anak,’’ ujar Boni, dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Para korban, berasal dari berbagai daerah di Nusantara. Diantaranya dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Mereka akan ditempatkan di sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.
Adapun enam orang tersangka yang diamankan, masing masing, AM (58) warga Jalan Arief Rahman Hakim RT.09, Nunukan Timur.
SM (34), warga Jalan Cik Ditiro RT 21, Nunukan Timur. SF (56), Jalan Pembangunan RT.009, Nunukan Barat.
LK (58) warga Jalan Tien Soeharto RT. 016, Nunukan Timur. MB (42) warga Jalan Pasar Baru RT 003, Nunukan Timur.
Dan dua perempuan, masing masing, NM (39) warga Jalan Lingkar RT.05, Nunukan Selatan. Juga NF (49) warga Jalan Patimura RT. 04, Selisun, Nunukan Selatan.
‘’Lokus penangkapan, ada di sejumlah tempat berbeda. Ada yang di sebuah rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, ada juga di Jembatan Orde Baru Hakim. Namun, mayoritas para CTKI illegal kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Boni lagi.
Dari hasil penyelidikan sementara penyidik, diketahui para CTKI dimintai bayaran RM 450 hingga RM 1.300, atau sekitar Rp 1,5 juta, sampai Rp 4,5 juta perorang dalam kurs Rp 3500 per RM 1.
Para tersangka, menyediakan rumah penampungan sementara bagi para CTKI illegal, mengurus transportasi untuk penyeberangan illegal, dan sebagian, menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan tetap.
‘’Ada juga yang memfasilitasi semua biaya keberangkatan, dengan janji pembayaran dilakukan saat CTKI tersebut menerima upah atau gaji pertamanya di Malaysia. Ataupun diganti oleh mandor disana,’’ jelasnya.
‘’Dengan nihilnya dokumen, para TKI rentan eksploitasi, karena tidak terdata, dan tidak mendapat perlindungan hukum layaknya TKI resmi. Hal ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI – Malaysia ini,’’ tegasnya.
Boni menambahkan, para tersangka, terancam pidana penyeludupan manusia dan atau pidana Perlidungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga terancam pasal 81 jo Pasal 69 UURI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dan pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai informasi, dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan 12 November 2024, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan TKI illegal.
10 kasus diantaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI.
Jumlah korban yang berhasil diselamatkan, sebanyak 83 orang. Dengan jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki.
Adapun 8 perkara, telah P-21 dan 7 perkara proses penyidikan, serta 2 perkara, masih dalam tahap penyelidikan.