Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Seorang IRT di Mansalong Diamankan Karena Nekat Edarkan 10,7 Gram Sabu Sabu, Pemilik Barang Jadi Buron

badge-check


					R (40), seorang IRT warga pedalaman Nunukan diamankan aparat karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

R (40), seorang IRT warga pedalaman Nunukan diamankan aparat karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (40) warga Jalan Trans Kaltara, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan aparat keamanan atas kepemilikan narkoba, Selasa (30/9/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, R diduga menyimpan, menyembunyikan dan memiliki sabu sabu seberat 10,7 gram di rumahnya.

‘’Kita temukan tiga paket sabu sabu di rumah R. Barang haram tersebut ditemukan di saku daster milik R,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Pengungkapan kasus, berawal saat personel TNI dari Satgas Pamtas RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana (SL) yang bertugas jaga di Pos Merah Putih di Mansalong, melihat aktivitas mencurigakan di rumah warga bernama R.

Personel Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lumbis untuk melakukan penggeledahan.

‘’Kapolsek Lumbis Iptu Doni Helga membentuk tim gabungan untuk mengantisipasi perlawanan pihak keluarga. Daerah Lumbis masuk kategori rawan,’’ ujar Sunarwan lagi.

Tim kemudian bergerak ke rumah R, dan melakukan penggeledahan.

Petugas, menemukan sabu sabu seberat 10,7 gram, yang dikemas dalam 3 bungkus plastik.

Paket haram tersebut, ditemukan di saku baju daster milik R yang tergantung di dinding.

‘’Perbuatan R cukup nekat, karena jarak rumahnya dengan Pos Merah Putih TNI AD, hanya sekitar 50 meter saja,’’ kata dia.

Barang bukti sabu sabu seberat 10,7 gram yang diamankan dari R (40), di Jalan Trans Kaltara, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Dok.Polres Nunukan.

Dari pengakuan R, kristal bening terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama RM yang tinggal di Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.

Berbekal pengakuan R, Tim gabungan Polsek Lumbis dan TNI-AD langsung bergerak menuju rumah RM di Tanjung Hulu.

‘’Namun RM tidak ada dirumahnya dan diduga sudah melarikan diri. Kita jadikan RM sebagai buron,’’ imbuhnya.

Selain 3 paket sabu sabu seberat 10,7 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Masing masing, 1 unit Hp merk Oppo A31 warna hitam, 1 lembar daster warna hitam biru, 3 lembar tissue, sebuah sendok pipet warna kuning.

‘’R dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim