Menu

Mode Gelap
Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara

Hukrim

Seorang IRT di Mansalong Diamankan Karena Nekat Edarkan 10,7 Gram Sabu Sabu, Pemilik Barang Jadi Buron

badge-check


					R (40), seorang IRT warga pedalaman Nunukan diamankan aparat karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

R (40), seorang IRT warga pedalaman Nunukan diamankan aparat karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (40) warga Jalan Trans Kaltara, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan aparat keamanan atas kepemilikan narkoba, Selasa (30/9/2025).

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, R diduga menyimpan, menyembunyikan dan memiliki sabu sabu seberat 10,7 gram di rumahnya.

‘’Kita temukan tiga paket sabu sabu di rumah R. Barang haram tersebut ditemukan di saku daster milik R,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Pengungkapan kasus, berawal saat personel TNI dari Satgas Pamtas RI – Malaysia, Batalyon Kavaleri (Yonkav) 13/Satya Lembuswana (SL) yang bertugas jaga di Pos Merah Putih di Mansalong, melihat aktivitas mencurigakan di rumah warga bernama R.

Personel Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lumbis untuk melakukan penggeledahan.

‘’Kapolsek Lumbis Iptu Doni Helga membentuk tim gabungan untuk mengantisipasi perlawanan pihak keluarga. Daerah Lumbis masuk kategori rawan,’’ ujar Sunarwan lagi.

Tim kemudian bergerak ke rumah R, dan melakukan penggeledahan.

Petugas, menemukan sabu sabu seberat 10,7 gram, yang dikemas dalam 3 bungkus plastik.

Paket haram tersebut, ditemukan di saku baju daster milik R yang tergantung di dinding.

‘’Perbuatan R cukup nekat, karena jarak rumahnya dengan Pos Merah Putih TNI AD, hanya sekitar 50 meter saja,’’ kata dia.

Barang bukti sabu sabu seberat 10,7 gram yang diamankan dari R (40), di Jalan Trans Kaltara, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Dok.Polres Nunukan.

Dari pengakuan R, kristal bening terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama RM yang tinggal di Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.

Berbekal pengakuan R, Tim gabungan Polsek Lumbis dan TNI-AD langsung bergerak menuju rumah RM di Tanjung Hulu.

‘’Namun RM tidak ada dirumahnya dan diduga sudah melarikan diri. Kita jadikan RM sebagai buron,’’ imbuhnya.

Selain 3 paket sabu sabu seberat 10,7 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Masing masing, 1 unit Hp merk Oppo A31 warna hitam, 1 lembar daster warna hitam biru, 3 lembar tissue, sebuah sendok pipet warna kuning.

‘’R dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim