oleh

15 WBP Lapas Nunukan Terima Amnesti, Semua Pemakai Narkoba

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 15 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Nunukan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, amnesti diberikan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang totalnya diberikan kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia.

“Ini merupakan bentuk pengampunan negara atas tindak pidana tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan dan rekonsiliasi sosial,” ujarnya, ditemui Senin (4/8/2025).

Dari 15 WBP tersebut, dikatakan Puang, semua merupakan pemakai narkoba (sabu sabu), dengan vonis terlama 3,6 tahun.

Terdapat 5 WBP yang sebelumnya telah berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

“Jadi dengan amnesti ini, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” jelasnya.

Puang menegaskan, proses pelaksanaan amnesti ini dilakukan dengan prinsip akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Amnesti ini merupakan wujud kebaikan dan belas kasih negara. Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara sekalian untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bertanggung jawab,” harap Puang.

Pengumuman amnesti bagi 15 WBP tersebut, membuat para penerima menangis haru.

Mereka menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas pemberian kebijakan yang begitu berarti bagi mereka.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas program amnesti ini. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki hidup dan kembali membangun masa depan bersama keluarga,” demikian narasi video yang dibuat untuk Presiden Prabowo.

Untuk diketahui, Ada sekitar 1250 WBP dalam Lapas Nunukan, sebanyak 803 orang merupakan tahanan kasus narkoba.