Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Hukrim

Polres Nunukan Musnahkan 1700 Gram Sabu Sabu, Hasil Pengungkapan Februari – April 2025

badge-check


					Pers rilis pemusnahan 1.716,93 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus di medio Januari - April 2025 oleh Satreskoba Polres Nunukan, Perbesar

Pers rilis pemusnahan 1.716,93 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus di medio Januari - April 2025 oleh Satreskoba Polres Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti sabu sabu seberat 1.716,93 gram, Senin (14/4/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan dari 8 perkara dengan 15 tersangka, terdiri dari 12 laki laki, dan 2 perempuan, serta 1 pelaku yang merupakan WNA.

‘’Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 1.716,93 gram tersebut, merupakan pengungkapan perkara di medio Februari – April 2025,’’ ujarnya, dalam pers rilis, di Mako Polres Nunukan.

Boni menjabarkan, periode Januari – April 2025, jumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap Polres Nunukan, sebanyak 22 kasus.

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan seberat 1.854,93 gram.

Juga ada narkoba dalam bentuk liquid sebanyak 5 botol, dengan berat total 50 ml/gram.

Adapun jumlah total tersangka yang kita amankan pada 2025, sebanyak 34 tersangka.

Dengan rincian 30 laki laki, 3 perempuan dan 1 WNA.

‘’ Terdapat selisih 138 gram jumlah sabu sabu yang dimusnahkan, dikarenakan sebelumnya sudah terlebih dahulu dilaksanakan pemusnahan pada bulan Maret 2025 dan untuk pembuktian penyisihan di persidangan,’’ kata Boni.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim