Menu

Mode Gelap
Korsleting Mesin Pompa BBM di Sebatik, Api Membakar Teras Rumah dan Mobil Jelang HUT RI 81, LAPAS Nunukan Usulkan Pengurangan Masa Pidana Bagi 5 Tahanan Anak dan Remisi Bagi 982 WBP Sebuah Rumah Kayu di Nunukan Terbakar Hebat, Pemilik Rumah Tewas Terbakar Cerita Perjuangan Anak Nunukan Menjelang Porprov Kaltara 2026, Adama : Mimpi Diraih dengan Usaha Gigih Tanpa Mengeluh Listrik Byarpet di Nunukan, Masyarakat Beramai Ramai Mengeluh di Medsos, Ratusan Ayam Ternak Mati Rapat Anggaran Hibah, DPRD Nunukan Minta Laporan Harus Rigid dan Detail

Nunukan

Jelang HUT RI 81, LAPAS Nunukan Usulkan Pengurangan Masa Pidana Bagi 5 Tahanan Anak dan Remisi Bagi 982 WBP

badge-check


					Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nunukan, Donny Setiawan. Dok. Humas Lapas Nunukan. Perbesar

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nunukan, Donny Setiawan. Dok. Humas Lapas Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) umum, bagi lima Warga Binaan Pemasyarakatan yang masih anak anak, jelang peringatan HUT RI 81.

Kalapas Nunukan, Donny Setiawan mengatakan, pengurangan masa pidana tersebut menjadi bentuk penghargaan kepada Anak Binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

‘’Kelima anak binaan tersebut masing-masing mendapatkan PMP I, dengan besaran 1 bulan, sebagaimana tercantum dalam daftar nama anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana umum tahun 2026,’’ ujarnya, Kamis (13/8/2026).

Donny memastikan, proses pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri. Jadi nanti ketika mereka kembali ke masyarakat, bisa menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab,’’ imbuhnya.

Selain usulan PMP bagi 5 Napi anak, Lapas Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan remisi umum bagi 982 WBP.

Usulan tersebut telah disampaikan melalui laporan resmi Lapas Nunukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur pada 28 Juli 2026.

Adapun pengusulan remisi tersebut terdiri atas RU I dan RU II dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sesuai dengan hasil pengusulan dan ketentuan yang berlaku.

‘’Dari total 1.128 narapidana yang tercatat, sebanyak 982 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, sebanyak 965 narapidana memperoleh RU I, sementara 17 narapidana memperoleh RU II,’’ jelasnya.

‘’Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, Lapas Kelas IIB Nunukan terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang humanis, objektif, transparan, dan berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial warga binaan,’’ tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan