NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan dua orang pencuri komponen mobil yang ada di bengkel mobil di Jalan Pasir Putih RT 008, Nunukan Tengah.
Keduanya adalah, JD (32) warga Jalan Fatahillah RT.010, Nunukan Tengah. Dan RY (33) warga Jalan Sutanto, Nunukan Tengah.
‘’Pelaku JD merupakan residivis pada tahun 2024 dengan vonis pidana penjara tujuh bulan. Sedangkan RY, merupakan residivis pada tahun 2025 dengan vonis pidana penjara lima bulan,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Aksi keduanya, dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 wita. Setelah memiliki rencana untuk sama sama mencari barang barang yang bisa dijual ke pengepul beli besi tua, keduanya mulai berjalan dari Jalan Sutanto, menuju ke arah Jalan Persemaian.
Keduanya sempat singgah di salah satu bengkel pinggir jalan, namun tak menemukan barang yang diharapkan.
Mereka kembali berjalan kaki ke arah Jalan Sutanto. Saat sampai bengkel di samping gereja GBPI Sion Jalan Pasir Putih. Keduanya melihat lihat isi mobil yang terparkir menunggu waktu reparasi.
‘’Dalam mobil Avanza, mereka melihat ada radiator dan sejumlah komponen mobil. Barang tersebut mereka masukkan karung dan dijual ke pengepul besi tua di Jalan Fatahilah dengan harga Rp 150.000,’’ tutur Idris.
‘’Uang hasil penjualan, mereka bagi dua, masing masing Rp 75.000,’’ imbuhnya.
Aksi tersebut terungkap ketika pemilik bengkel, Konstantinus, menghubungi korban, Laurensius Laba, memberitahukan bahwa sejumlah komponen mobil yang akan dipasang telah hilang.
Konstantinus juga langsung menanyakan barang barang yang hilang kepada beberapa pengepul besi tua. Sampai kemudian, salah seorang pengepul besi tua, datang ke bengkel memberitahukan barang yang hilang ada di tangannya.
‘’Dari pengepul besi tua, diketahui asal barang. Polisi langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kedua pelaku meski sempat berusaha kabur,’’ kata Idris.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, masing masing, radiator mobil Avanza, penutup klep mesin, penutup timing/cen dan rotel/trotol body Toyota Avanza, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 6,5 juta.
‘’Pelaku kita sangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf “g” UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ kata Idris.











