Menu

Mode Gelap
Mengaku Sakit Hati Pada Bos, Karyawan Gudang Sembako Curi Uang Majikan Lewat SMS Banking Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Bupati Nunukan Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Luncurkan Kredit Mikro UMKM Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit Gereja Katolik Santo Yosep di Pedalaman Nunukan Habis Terbakar Pengiriman MBG Sering Terlambat Saat Musim Hujan, Guru di Pulau Sebatik Minta SPPG Perbaiki Jalan   Persiapkan Petugas Sensus, BPS Nunukan Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026

Hukrim

Mengaku Sakit Hati Pada Bos, Karyawan Gudang Sembako Curi Uang Majikan Lewat SMS Banking

badge-check


					Tersangka AA (23), karyawan gudang Sembako yang mencuri uang bosnya melalui SMS banking. Dok.Polsek Nunukan. Perbesar

Tersangka AA (23), karyawan gudang Sembako yang mencuri uang bosnya melalui SMS banking. Dok.Polsek Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar kasus pencurian seorang karyawan gudang Sembako yang ada di Jalan Ujang Dewa, RT 01, Nunukan Selatan.

Lantaran sakit hati, pelaku AA (23) warga Jalan Antasari, RT 004 Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan ini menyalahgunakan kepercayaan bosnya, dan melampiaskan emosinya dengan mencuri uang simpanan bosnya untuk dikirim melalui aplikasi mobile banking.

‘’Pelaku AA sudah bekerja sekitar tiga tahun dengan korban. Ia dipercaya memegang Hp bosnya, dan lama lama ia menghafal pin mobile banking bosnya.,’’ ujar Kapolsek Nunukan, Iptu Disko Barasa, dikonfirmasi Minggu (14/6/2026).

Mendapat kepercayaan bos, pelaku justru memanfaatkannya menjadi aksi tercela. Setelah beberapa kali mencuri lihat pin SMS Banking milik bosnya, iapun hafal diluar kepala, dan mencurinya sedikit demi sedikit.

Pelaku selalu diam diam mengambil Hp bosnya yang sering ditinggal dalam mobil. Ia mengetik password mobile banking bosnya, dan mentransfernya ke akun pribadinya.

Aksi pertamanya di 29 Mei 2026, ia hanya mentransfer Rp 100.000 untuk kebutuhan hariannya. Iapun kembali melakukan hal yang sama pada keesokan harinya dengan nominal Rp 200.000.

Begitu juga di tanggal 1 Juni 2026. Ia kembali mengirim nominal yang sama.

Merasa aman karena bosnya tak complain, iapun semakin berani.
Tanggal 4 Juni 2026, ia mentransfer Rp 400.000 untuk judi online.

Jumlah yang ia curi semakin besar. Pada 7 Juni 2026, iapun masuk situs judi online dengan uang curian milik bosnya sebesar Rp 1,2 juta.

8 Juni 2026, pelaku kembali mentransfer Rp 1 juta, dan terakhir pada 9 Juni 2026, ia mentransfer Rp 12 juta ke rekening BRI milik sepupunya.

Aksi ini menjadi aksi pencurian terakhirnya, karena saat bosnya mengecek saldo rekening, ia mendapati adanya transaksi Rp 15,1 juta keluar tanpa ia ketahui.

‘’Pelaku berulang kali melakukan transfer dana ke akun pribadi, melakukan transaksi QRIS ke situs judi online, serta mentransfer dana ke rekening pihak lain guna menyamarkan hasil kejahatan,’’ urai Barasa.

Saat diamankan polisi, pelaku mengaku perbuatannya didasari karena motif ekonomi dan sakit hati kepada bosnya.
Ia menuturkan bosnya tetap memintanya bekerja melakukan bongkar muat barang, meskipun dirinya sedang sakit.

‘’Perasaan sakit hati tersebut kemudian menimbulkan niat tersangka untuk mengambil uang milik korban melalui aplikasi Mobile Banking yang aksesnya telah diketahui sebelumnya. Uang hasil kejahatan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online,’’ jelas Barasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Hp milik korban, dokumen mutasi rekening korban, 1 unit Hp tersangka, bukti transfer kea kun Dana milik terdangka, bukti transaksi QRIS ke situs judi online dan bukti transfer ke rekening BRI milik sepupu tersangka.

‘’Kami mengamankan uang tunai sebesar Rp 11.550.000 yang berlum sempat digunakan tersangka,’’ kata Barasa.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim