Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter

Hukrim

Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit

badge-check


					Tersangka 'Ninja Sawit' di Sebatik diamankan Polisi. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Tersangka 'Ninja Sawit' di Sebatik diamankan Polisi. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar kasus ‘Ninja Sawit’ yang terjadi di sejumlah lokasi perkebunan sawit di Pulau Sebatik.

Satu pelaku berinisial SR alias Anchu (27) berhasil diringkus, sementara pelaku lain, MA (30), masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku merupakan warga RT 07, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari masuknya tiga laporan polisi terkait pencurian buah pisang dan kelapa sawit warga yang terjadi akhir Mei hingga awal Juni 2026. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 7,8 juta.

Laporan pertama, dibuat oleh Saharuddin, dengan kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Lalu dari Sabaruddin, dengan akumulasi kerugian sekitar Rp2 juta.

Dan terakhir, Samsuardi, dengan laporan kerugian sekitar Rp3 juta.

“Kami menemukan petunjuk di lapangan berupa karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di lokasi kejadian. Kita lalukan pengembangan, hingga akhirnya mengarah ke identitas pelaku,” ujar Sunarwan, Jumat (12/6/2026).

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan SR di kediamannya.

Dari pengakuan SR, ia bersama temannya memulai aksi dengan memgamati lokasi sasaran menggunakan sepeda motor.

Setelah memastikan kondisi kebun sepi dan pemilik tidak berada di lokasi, pelaku membawa truk untuk mengangkut hasil curian. Entah itu buah pisang atau Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Buah curian, kemudian dijual ke pengepul, dan hasilnya dibagi dua.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah pecandu narkoba. Motif pelaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi,” jelas Sunarwan.

Saat ini, tersangka SR telah diamankan di Mapolsek Sebatik Timur. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sunarwan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing masing, satu buah tombak sawit, sebilah sabit, sebilah parang, satu buah senter kepala, serta selembar karpet lumpur mobil truk yang menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim