Menu

Mode Gelap
Diterpa Angin Kencang, Sekitar 12 Atap Bangunan di Pedalaman Sebuku Porak Poranda, Termasuk Gedung SMP HUT RI 81, Bendera Dayak Borneo Dikibarkan di Jalanan Rusak di Pelosok RI – Malaysia di Dataran Tinggi Krayan Cerita Imam Yusuf Napi Penerima RU II di HUT RI 81, Salah Jalan Karena Kecanduan Game Online, Menitip Pesan Bagi Para Gamer Sebanyak 967 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi HUT RI 81, 13 Orang Langsung Bebas Respon Pernyataan Warga Perbatasan Tak Mau Rayakan Kemerdekaan, Bupati Nunukan Rayakan HUT RI 81 di Krayan Cerita Edy Santri, Warga Nunukan yang Setiap Tahun Sisihkan Uang Untuk Beli Bendera Merah Putih dan Dibagikan ke Masyarakat

Kaltara

Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan

badge-check


					WBP LAPAS Nunukan. Dok.LAPAS Nunukan. Perbesar

WBP LAPAS Nunukan. Dok.LAPAS Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mengusulkan remisi bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Muslim untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026.

Kalapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian terhadap warga binaan.

Mereka yang masuk dalam daftar usulan, telah menjalani masa pidana minimal yang dipersyaratkan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di dalam rutan.

‘’ Dari total 977 orang WBP beragama islam yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri (pengurangan masa pidana), sebanyak 855 Orang WBP. Yang belum memenuhi syarat ada 112 orang,’’ ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Puang menegaskan, usulan ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia merincikan, dari jumlah usulan 855 WBP penerima remisi Lebaran Idul Fitri 1447 H, sebanyak 523 orang merupakan tahanan kasus Narkotika, 330 orang pelaku Pidana Umum, dan 2 orang dari kasus korupsi.

‘’Dari total 855 orang WBP yang diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri, terdapat satu orang yang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),’’ imbuhnya.

Ia menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kelakuan baik dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan, sekaligus memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.

Dengan tujuan tersebut, ia meminta para Napi bisa menempatkan dirinya dalam pergaulan sosial dan menunjukkan perubahan perilaku sebagai efek jera atas konsekuensi pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

‘’Teruslah tunjukkan perubahan dan bersungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Jangan pernah mengulangi kesalahan yang telah terjadi,’’ pesan Puang.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara