NUNUKAN, infoSTI – Seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara, HA, diamankan dalam penggerebekan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada akhir November 2025 lalu.
Iapun direkomendasikan untuk rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba, di Tanah Merah, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
HA mulai menjalani rehabilitasinya pada 9 Januari 2026, dan mendapat sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis), dengan pemotongan TPP sebesar 25 persen.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan, rehabilitasi HA kali ini bukan kali pertama.
“Ini kali kedua yang bersangkutan (HA) direhab,” ujarnya dihubungi Selasa (20/1/2026).
Mesak tak membantah, kelakuan HA yang sudah dua kali terlibat narkoba adalah sebuah kesalahan besar mengingat posisinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara/ASN.
Kendati penanganan HA saat ini masih dibawah tanggung jawab Satpol PP sebagai OPD yang menaungi, namun keputusan pemberian sanksi, tetap harus melalui mekanisme dan kajian Tim Hukdis.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani rehab. Nanti setelah selesai dan kembali ke Nunukan, kita serahkan dia ke BKPSDM dan bentuk sanksinya akan ditentukan Tim Hukdis,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang oknum ASN di Satpol PP Nunukan, Kalimantan Utara, digerebek BNNK pada akhir November 2025.
Petugas melakukan tes urine dan memastikan kandungan methampethamine dalam zat yang dikonsumsi HA. Iapun direkomendasikan untuk rehabilitasi.
Masyarakat Nunukan menyorot tajam kasus ASN yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba, namun hanya direhabilitasi tanpa ada tindakan tegas sebagai efek jera dan contoh bagi masyarakat luas.
Komentar di media sosial Nunukan bernada nyinyir bermunculan yang semuanya mempertanyakan sikap Pemda Nunukan dan alasan yang mendukung kelayakan HA tetap dipertahankan sebagai ASN meski menjadi pecandu narkoba.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan, mekanisme pembinaan disiplin ASN bernama HA, sedang dilakukan secara berjenjang.
Dimulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) asal HA, yaitu Satpol PP.
HA telah dijatuhi hukuman disipilin sedang, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25 persen selama enam bulan.
Selama mengikuti program rehabilitasi, status HA adalah cuti sakit.
“Hingga saat ini, prosesnya masih di tingkat SKPD yaitu Satpol PP. Satpol PP sudah menjatuhkan Hukdis (Hukuman Disiplin) sedang, berupa pemotongan TPP 25 persen selama enam bulan untuk kasus disiplin waktu kerja yang akan berakhir pada Bulan Februari 2026,” jelasnya.
Adapun terkait sanksi yang tepat bagi HA yang merupakan ASN dengan jeratan dua kali kasus narkoba, Kahar belum mau menjawab secara perinci.
“Intinya kita ikuti saja proses dan prosedurnya dulu. Jika sudah selesai dan tidak ada perubahan dari yang bersangkutan (HA), maka saya yakin pihak Satpol PP akan melimpahkan ke BKPSDM untuk ditindak lebih lanjut,” kata Kaharuddin.












