NUNUKAN, infoSTI – Kelangkaan BBM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi fenomena yang kerap terjadi hampir tiap tahun.
Terbaru, di awal 2026, kapal tanki pengangkut BBM asal Tarakan mengalami kendala tekhnis, sehingga pasokan lambat dan berimbas pada kelangkaan.
Bupati Nunukan, Irwan Sabri menjelaskan, keterlambatan pasokan BBM, karena adanya kapal suplai dari Kota Tarakan yang sedang dalam perawatan/docking, dan sebagian harus memperpanjang perizinan dan pengurusan bongkar muat.
“Suplai ada, hanya saja kondisi kapal pengangkut BBM ini harus mengurus ulang izinnya. Kan masuk tahun baru, jadi ada pembaruan administrasi,” jelasnya.
“Alasan lain, karena ada juga yang docking untuk perawatan kapal tahunan,” imbuhnya.
Irwan Sabri, juga meminta masyarakat Nunukan, khususnya para penjual BBM tidak melakukan penimbunan karena kondisi ini hanya sementara.
Menurutnya, tidak elok memanfaatkan situasi, dan mengeruk keuntungan saat orang lain sedang kesusahan.
“Mohon masyarakat sabar, karena saat ini kapal suplai sudah dalam perjalanan ke Nunukan. Jangan juga terjadi penimbunan BBM, jangan memanfaatkan kesusahan saudara kita. Mohon empatinya, kita semua saudara,” imbaunya.
Sayangnya, imbauan tersebut, seakan tidak berdampak pada para penjual BBM eceran.
Pasca di media sosial riuh masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM, unggahan tersebut, menjadi semacam alarm bagi mereka.
Bensin botolan yang biasanya dipajang di hampir sepanjang warung pinggir jalan, serentak kosong.
Mereka menyembunyikan bensin subsidi dan menjualnya dengan harga mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per botol/liter.
Kabag Perekonomian dan SDA, Setkab Nunukan, Rohadiansyah, tidak menampik fenomena tersebut.
‘’Memang saya juga mendengar masalah itu (kenaikan harga BBM saat distribusi terlambat). Dua hingga tiga hari kosong dan dimanfaatkan penjual bensin eceran. Itu jadi salah satu masalah yang akan kita bahas,’’ ujarnya, dihubungi Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, kewenangan Pemerintah Daerah, hanya sebatas pada pengawasan penyaluran, distribusi.
Adapun untuk penegakan hukum di tingkat lokal, Pemda tak bisa bergerak sendiri, sehingga harus bekerja sama dengan BPH Migas dan Polri.
Sejauh ini, peran Pemda Nunukan sekedar memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, mengatasi kelangkaan, serta memberikan rekomendasi untuk konsumen khusus seperti UMKM, nelayan, petani dan layanan sosial.
Pemda Nunukan juga selalu menyosialisasikan HET (Harga Eceran Tertinggi) dan aturan terkait BBM bersubsidi kepada masyarakat.
‘’Kita segera lapor Bupati dan bentuk tim terpadu. Nanti komposisinya ada Pemda, BPH Migas, dan Aparat Kepolisian. Kita akan memastikan kebijakan subsidi harus tepat sasaran,’’ kata dia.
Rohadiansyah menambahkan, saat ini ada 3 kapal tanker yang melayani distribusi BBM untuk Kabupaten Nunukan.
Sementara kuota untuk BBM subsidi, sekitar 25.000 KL untuk pertalyte dan sekitar 14.000 KL solar pertahun.
‘’Sekali lagi saya tegaskan, masalah kapal docking dan memperpanjang perizinan, itu diluar kewenangan Pemda. Tapi kedepan, kita komunikasikan bagaimana agar kejadian keterlambatan distribusi tak perlu terjadi,’’ kata dia.












