TANJUNG SELOR, infoSTI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalimantan Utara, membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin/illegal mining, di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, dalam jumpa pers mengatakan, pengungkapan pada Sabtu (29/11/2025) tersebut, menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi, mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.
“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dadan kepada wartawan, Rabu (03/12/2025).
Dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa, baik dari warga sekitar maupun ahli dari Kementerian ESDM, serta ahli ukur emas PT Pegadaian, polisi menemukan metode pengolahan emas menggunakan tromol dan tong untuk menggiling material tanah, hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida.
Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar, hingga terpisah dari material lainnya.
Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi.
“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan lagi.
Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS.
Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, masing masing, emas seberat 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp 1.870.000.
Polisi juga mengamankan emas olahan dan peralatan pemurnian.
Dadan menegaskan, tersangka FMS telah memenuhi dua alat bukti, sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
Selain itu, barang bukti yang disita, menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” jelas Dadan lagi.
Polda Kaltara, melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak.
Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya hutan, hingga pencemaran sungai, akibat penggunaan bahan kimia yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” kata Dadan.
Ia memastikan, Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan.
Ia juga menyebut, kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan.
“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” kata dia.
Adapun para tersangka, dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Saat ini, penyidikan masih berjalan. Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” tegasnya.









