Menu

Mode Gelap
Dinas Perdagangan Nunukan Buka Kios TPID, Coba Stabilkan Harga Ketika Harga Pasar Mulai Melonjak Harga Bensin Naik Karena Stok Habis, Bupati Nunukan Imbau Masyarakat Tak Lakukan Panic Buying Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030

Hukrim

Dua Kali Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Jaksa : Bakal Ada Tersangka Baru

badge-check


					HN diantar staf Kejari  Nunukan untuk dilakukan penahanan ke Lapas Nunukan Perbesar

HN diantar staf Kejari Nunukan untuk dilakukan penahanan ke Lapas Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, dua kali memperpanjang masa penahanan NH, eks Bendahara RSUD Nunukan yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran BLUD untuk penanggulangan Covid -19 di Tahun Anggaran 2021 – 2022.
Perpanjangan masa penahanan pertama, dilakukan selama 20 hari, sejak NH ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli 2024, sampai 12 Agustus 2024.

Masa perpanjangan kedua, dilanjutkan 12 Agustus 2024, sampai 20 September 2024, atau selama 40 hari kalender.
‘Kita masih melakukan pengembangan penyidikan, sekaligus melengkapi berkas LHP dari auditor,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, Senin (9/9/2024).

Ricky menegaskan, bakal ada tersangka baru yang diumumkan setelah proses penyidikan telah selesai.
“Pasti ada tersangka baru. Kita akan umumkan namanya setelah semua berkas juga proses penyidikan selesai kita lakukan,” jelas Ricky.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, dengan asumsi kerugian negara lebih Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Jaksa menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan BLUD RSUD yang dianggarkan untuk penanganan covid-19, juga belanja obat, akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan nilai Rp 3 miliar lebih.

Penyidik Kejari Nunukan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas nama NH, dengan Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024, pasca memeriksa NH selama 6 jam.
Tim penyidik Kejari Nunukan juga langsung melakukan penahanan terhadap NH untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebagaimana penjelasan Kajari Nunukan, Fatoni Khatam, NH diduga melakukan korupsi dengan modus pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, namun hanya dibayarkan satu kali.

“Ada juga pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Terhadap kasus ini, Jaksa Penyidik sudah memeriksa 44 orang saksi, yang terdiri dari rekanan/vendor obat di Nunukan, Tanjung Selor, Tarakan, juga Balikpapan, Kalimantan Timur. Serta internal RSUD Nunukan.
Jaksa juga sudah menyita 507 item barang bukti, termasuk 5 alat bukti surat yang seluruhnya, kelak akan dipergunakan dalam pembuktian di persidangan.

Adapun terkait kerugian keuangan daerah, Fatoni mengatakan, sampai saat ini, tim Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif.

“Meskipun demikian, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat, terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28,” tegas Fatoni.

NH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim