Menu

Mode Gelap
Atlet Fitness Nunukan Tampil Dalam Pelantikan PERBAFI, Pemanasan Jelang Porprov Kaltara 2026 di Malinau Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Bakar Arena Sabung Ayam Tanjung Cantik RDP Menyoal Asrama dan Beasiswa Tanpa Hasil, DPRD Kecewa Mahasiswa Tinggalkan Ruang Rapat Tanpa Mau Dengar Penjelasan Jumlah Anak Tak Sekolah di Nunukan Mencapai Lebih 5000 Anak, DPRD Desak Pemda Perbanyak Sekolah Paket Anak Pedalaman Lumbis Berangkat Sekolah Dengan Bertaruh Nyawa, DPRD Usulkan Pengadaan Long Boat Layak Banyak Guru Mengajar Tak Sesuai SK Penempatan, DPRD Nunukan Sentil Dinas Pendidikan

Hukrim

Gerebek Rumah Kontrakan di Kampung Rambutan, Polisi Amankan 12 Paket Sabu Sabu Siap Edar

badge-check


					Dua pemain narkoba yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Kampung Rambutan, Nunukan Timur, Senin (5/1/2026). Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Dua pemain narkoba yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Kampung Rambutan, Nunukan Timur, Senin (5/1/2026). Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskoba Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 2 pemain narkoba, MY (39) dan A (39), dalam aksi penggerebakan di sebuah rumah kontrakan, di Jalan Kampung Rambutan, RT 002, Nunukan Timur, Senin (5/1/2025) sore.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, aksi polisi, dimulai dari masuknya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di sebuah gang di Jalan Kampung Rambutan.

‘’Kita turunkan personel untuk pengintaian dan memastikan kebenaran info tersebut,’’ ujarnya, dikonfirmasi Rabu (7/1/2025).

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mendapati adanya seorang laki laki bernama A selaku marketing.

A mengarahkan pembeli menuju sebuah rumah kontrakan dalam gang yang menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

‘’Kita awalnya mengamankan A di sebuah rumah di Jalan Kampung Rambutan. Dialah yang mengarahkan para pembeli narkoba ke rumah kontrakan yang menyediakan barangnya,’’ jelas Sunarwan.

Barang bukti kasus narkoba Kampung Rambutan yang diamankan Senin (5/1/2026) sore. Dok.Polres Nunukan.

Polisi kemudian menggerebek rumah yang menjadi lokasi transaksi narkoba.

Di rumah kontrakan yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan A tersebut, polisi berhasil mengamankan MY dan menemukan 12 bungkus sabu sabu siap edar.

‘’Kita temukan 12 bungkus sabu sabu di lantai ruang tamu, ditutup bungkus rokok merk Arrow,’’ kata Sunarwan.

Selain 12 bungkus sabu sabu seberat 1,36 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Masing masing, plastic klip kecil, 1 unit Hp Oppo warna biru milik MY, 1 unit Hp Tecno Spark warna silver milik A, dan uang tunai Rp 2.090.000.

Kedua pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mako Polres Nunukan, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim