NUNUKAN, infoSTI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, Sura’i, sedang mengusahakan pelatikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaksanakan pada pekan kedua Bulan November 2025.
‘’Kita usahakan sebelum tanggal 15 November 2025. Antara tanggal 11, 12, 13 dan 14. Kenapa harus begitu, karena kalau lewat tanggal 15, menurut aturan, mereka tidak bisa bergaji di November 2025,’’ ujarnya, ditemui, Selasa (4/11/2025).
Ia mengakui, pelantikan PPPK Nunukan terkesan lamban karena sejumlah perbaikan data yang dilakukan.
Ada yang mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan belum masuk database BKN karena peserta yang kelelahan dan kurang konsentrasi.
Ada perbaikan nomor NIK KTP yang angkanya kurang, bahkan ada yang tidak terkirim karena kendala signal internet.
‘’Jadi kita selesaikan dulu semuanya, sehingga bisa dilantik bersamaan. Itu yang membuat kita sedikit lamban ketimbang wilayah lain,’’ jelasnya.
Baru baru ini, PPPK Nunukan sedang resah dengan kebijakan optimalisasi, dimana ada lebih 20 Nakes RSUD Nunukan dikirim ke pedalaman untuk mengisi kekosongan Nakes di Fasilitas Kesehatan di pelosok.
Hal ini, menuai protes PPPK Kesehatan yang baru, karena merasa tempat penugasan mereka telah terisi.
Sementara di sisi lain, pelayanan di RSUD kurang maksimal karena banyak Nakes yang pindah.
‘’BKPSDM sudah berkirim surat ke BKN, menjelaskan situasi tersebut. Alhamdulillah mereka dikembalikan. Formasi yang tadinya sempat diributkan tetap ada, dan menjadi kesempatan bagi putra putri daerah mengabdi di daerahnya,’’ kata Surai.
Ia juga mengingatkan, para PPPK akan mulai bekerja dan menerima gaji setelah mendapat SPMT/Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
SPMT juga akan menjadi dasar untuk pemberian gaji. Sedangkan TMT/Tanggal Mulai Tugas, adalah bukti pengesahan statusnya sebagai PPPK.
‘’Jadi jangan sampai salah faham. TMT itu surat tanda pengesahan statusnya sebagai PPPK, untuk dasar pembayaran gaji adalah SPMT. Jangan sampai salah dan mengeklaim rapel gaji nantinya,’’ katanya mengingatkan.
Lalu bagaimana dengan nasib PPPK Paruh Waktu?
Surai juga menegaskan Pemkab Nunukan memastikan tidak akan merumahkan PPPK paruh waktu di tahun 2026.
Pada prinsipnya, hanya ada dua pilihan bagi PPPK paruh waktu pasca 31 Desember 2025.
Yang pertama, diangkat menjadi PPPK penuh waktu, atau pilihan kedua, dirumahkan.
‘’Pemkab Nunukan sempat berhitung jika mengangkat mereka menjadi PPPK. Alokasi belanja pegawai akan tembus di angka 44 persen,’’ kata Surai.
Jumlah tersebut, tentu melanggar ketentuan batas belanja pegawai 30 persen.
‘’Saat ini, angka belanja pegawai Kabupaten Nunukan di angka 29,47 persen. Jangan yang sudah bagus, kita tabrak untuk hal salah,’’ katanya lagi.
Bagi sekitar 2600 para PPPK paruh waktu, lanjutnya, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, sudah menginstruksikan untuk tetap mempertahankan mereka dengan mempertimbangkan kemanusiaan.
Banyak dari PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi puluhan tahun, sehingga Pemkab tak bisa mengabaikan jasa mereka begitu saja.
‘’Solusinya, mereka dipertahankan dengan menggunakan gaji awal di OPD masing masing. Jadi penggajian mereka menggunakan alokasi belanja barang dan jasa, yang tidak mempengaruhi belanja pegawai,’’ urainya.
SK bagi PPPK paruh waktu juga akan dikirimkan BKN, ke masing masing akun mereka, setelah pelantikan PPPK penuh waktu dilakukan.
‘’Dan fisik SK mereka ada di BKPSDM Nunukan, suatu saat akan kita berikan. Yang jelas, Pemkab Nunukan berusaha bagaimana mempertahankan mereka,’’ kata Surai.










