NUNUKAN, infoSTI – Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, mengakui, 31 dermaga di Kabupaten Nunukan masih belum ada satupun yang masuk daftar Inaportnet.
Inaportnet, merupakan sebuah aplikasi yang dikelola Dirjen Perhubungan laut, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing layanan kepelabuhanan, sekaligus memangkas biaya logistik dan mempersingkat waktu layanan.
‘’Kita sedang menginventarisir status kepelabuhanan untuk kita lengkapi dan segera diajukan ke Dirjen Perhubungan Laut,’’ ujarnya, ditemui, Kamis (16/10/2025).
Permasalahan belum lengkapnya administrasi kepelabuhanan di Kabupaten Nunukan, memiliki sejarah panjang.
Dimana dulunya, mayoritas pelabuhan yang ada, dikelola oleh masyarakat, bahkan semenjak Nunukan masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Bulungan, sebelum dimekarkan.
Pemda Nunukan melalui Perbup 2015, akhirnya memutuskan mengambil alih 31 dermaga rakyat untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.
‘’Ada banyak persaratan untuk melengkapi berkas administrasi menuju izin operasional. Mulai penetapan lokasi, FS (Feasibility Study) dan DED (Detail Engineering Design), hingga kajian amdal. Progres itu terus berjalan sebelum dokumen akhir izin operasional,’’ urainya.
Inventarisir dokumen pelabuhan Nunukan, kemudian terkendala dengan perubahan regulasi kewenangan yang mengalihkan domain Pemerintah Kabupaten ke BPTD dan kemudian menyerahkan kewenangan tersebut ke KSOP.
‘’Dan sejauh ini, sudah ada enam dermaga yang sudah kita buatkan FS. Kita bersama KSOP akan menghadap Dirjen untuk menjadikan enam dermaga ini percontohan dan mempercepat penyelesaian administrasi pelabuhan lainnya,’’ katanya lagi.
‘’Memang kita terlambat, tapi itu lebih baik dari pada tidak. Target kita, 2027 semua pelabuhan sudah lengkap secara administrasi,’’ tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Nunukan, Mansur Rincing mempertanyakan kinerja Dishub Nunukan yang dianggap melakukan pembiaran terhadap status 31 dermaga yang masih illegal.
Ia menyatakan, di usia Kabupaten Nunukan yang ke 26 tahun, permasalahan kepelabuhanan rakyat, ternyata masih carut marut dan administrasinya masih belum lengkap.
‘’Fungsi kelengkapan administrasi jelas. Itu semacam KTP bagi WNI. Orang tak punya KTP, tentu tak bisa memproses keperluan administrasi kependudukan, tak dapat bantuan pemerintah dan tidak diakui sebagai warga Negara yang sah. Demikian halnya pelabuhan,’’ katanya.
Carut marut administrasi kepelabuhanan di Kabupaten Nunukan, tentu menjadi keprihatinan.
Apalagi dihadapkan pada kejadian kecelakaan laut yang merenggut banyak nyawa beberapa waktu lalu, dimana wacana penutupan dermaga rakyat illegal sempat mengemuka.
‘’Kalau yang dikelola pemerintah saja administrasinya kacau, terus apa dasar kita menyuarakan penutupan dermaga illegal. Bukan menyelesaikan masalah, malah bikin runyam jadinya,’’ kata dia.
Mansur mengingatkan Dinas Perhubungan tak perlu banyak program kerja jika masalah pokok saja masih belum terselesaikan.
Kelengkapan administrasi pelabuhan seharusnya bukan masalah, apalagi disana ada penarikan retribusi jasa kepelabuhanan, hingga asuransi.
‘’Ini masalah keamanan, kenyamanan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat kita. Kalau administrasinya gak beres, sudah saatnya Pemkab Nunukan melakukan evaluasi atas kinerja Dinas Perhubungan,’’ tegasnya.
Mansur meminta Dinas Perhubungan Nunukan segera menyusun data yang rinci, administrasi kepelabuhanan yang belum lengkap apa saja.
Setelah itu, dilaporkan ke DPRD Nunukan untuk sama sama mencari solusi yang tepat mengatasi persoalan ini.
‘’Jangan begitu ada kejadian kecelakaan terus lempar batu sembunyi tangan. Jangan sampai begitu. Melihat kondisi ini, saya mempertanyakan kinerja Dishub Nunukan,’’ lanjutnya.