Menu

Mode Gelap
Kebakaran Gardu Listrik PLN di Jalan RA Kartini, Warga Panik dan Trauma DPRD Nunukan Usulkan Penambahan Anggaran Untuk Perbaikan Jalan di Dataran Tinggi Krayan Data Penduduk Miskin Banyak Tak Relevan, DPRD Minta Dilibatkan Dalam Sensus Ekonomi Dititipi Rp 10 Juta Untuk Belanja Komponen Mesin, Desil Naik, Sembako dan Beasiswa Anak Hilang Minta Diantar Pulang, Gadis 17 Tahun di Nunukan Jadi Korban Pemerkosaan Pemilik Bengkel Jualan Liquid Narkoba, Pengedar di Nunukan Pesan di Malaysia, Ambil Barang di Perbatasan Setelah Pemasok Kirim Foto Lokasi

Hukrim

Terekam CCTV Curi Motor Emak Emak, Seorang Laki Laki di Nunukan Diamankan Polisi

badge-check


					Polisi mengamankan AS (43), pencuri motor, warga Jalan Cik Ditiro, RT 21, Nunukan Timur, Nunukan. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Polisi mengamankan AS (43), pencuri motor, warga Jalan Cik Ditiro, RT 21, Nunukan Timur, Nunukan. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polisi mengamankan AS (43), warga Jalan Cik Ditiro, RT 21, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.

AS merupakan seorang pencuri motor dengan korban ibu ibu sales produk kosmetik, warga Jalan Fatahilah, RT 10, Nunukan Tengah.

‘’Peristiwa Curanmor, terjadi pada Tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 14.10 wita, di Jalan Cik Ditiro, RT 21, Nunukan Timur,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini berawal ketika korban sedang menawarkan sejumlah produk peralatan mandi di sebuah toko Sembako yang ada di Jalan Cik Ditiro atau daerah Porsas.

Karena hanya memiliki keperluan sebatas menawarkan produk yang ia jual, korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, tanpa mengambil kunci motor dari kontak.

Iapun mencoba mempromosikan produknya sembari bertukar cerita dengan pemilik toko, mulai pukul 14.10 hingga pukul 15.00 wita.

‘’Begitu selesai dengan aktifitasnya, korban keluar toko, tapi tidak menemukan keberadaan sepeda motor Beat F1 miliknya,’’ tutur Sunarwan.

Korban kemudian melapor ke kantor polisi, dengan estimasi kerugian sekitar Rp 12 juta.

‘’Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV milik warga, pelaku kami amankan di rumahnya. Sepeda motor curian, disimpan tidak jauh dari rumah pelaku,’’ kata Sunarwan.

‘’Pelaku mengaku mencuri motor dengan niat memiliki, bukan untuk dijual,’’ imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing,

  1. 1 unit sepeda motor Honda beat F1 warna hitam
  2. 1 lembar kaos lengan panjang warna hitam.
  3. 1 lembar celana pendek warna hijau.
  4. 1 pcs topi warna hitam
  5. 1 pasang sandal selop warna hitam.

‘’Kita jerat pelaku dengan Pasal 362  KUH Pidana,’’ tutup Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim