Menu

Mode Gelap
Malaysia Naikkan Harga Tiket Kapal Imbas Kenaikan Harga Minyak Dunia, Kapal Nunukan – Tawau Segera Menyusul Naikkan Tarif DPRD Kaltara Usulkan Pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan Tingkat Provinsi Bahas Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air di Sungai Kayan, Arming : Harus Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Sungai Banjir Tahunan di Perbatasan RI – Malaysia, DPRD Kaltara Desak Penanganan Komprehensif Lapas Nunukan Usulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Bagi 885 Warga Binaan Pemasyarakatan Arus Mudik Penumpang Kapal Pada Lebaran 2026 di Perbatasan RI – Malaysia Turun 20 Persen

Hukrim

Pemuda 21 Tahun Curi Barang Barang Keluarga dan Tetangga, Demi Judol dan Narkoba

badge-check


					Rilis pers kasus pencuri candu Judol dan narkoba di Mapolsek Nunukan Kota, Perbesar

Rilis pers kasus pencuri candu Judol dan narkoba di Mapolsek Nunukan Kota,

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reksrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan MAD (21), warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

MAD dilaporkan sejumlah tetangganya melakukan pencurian uang tunai sampai tabung gas melon LPG.

Bahkan Hp Iphone 11 milik kakaknya, ia curi dan dijual demi bisa mengisi depo, bermain judi slot online.

‘’Pelaku pencurian memiliki kecanduan judi online. Di sisi lain, ia juga mengalami kecanduan narkoba. Itu menjelaskan apa yang dilakukannya,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, ditemui Sabtu (26/10/2024).

Aksi pencurian MAD, awalnya dilaporkan oleh kakak kandungnya pada awal Oktober 2024. MAD mencuri Hp Iphone 11 milik kakaknya, dan ia jual ke konter Hp.

Petugas konter juga tidak menaruh curiga dengan Hp yang dijual MAD. Pasalnya, MAD hafal sandi/kunci untuk membuka Hp, terdapat sejumlah foto MAD, dan ia membawa kotak Hp lengkap dengan surat garansi dan lainnya.

Alhasil, Hp curian tersebut, dijual sesuai harga, sebesar Rp 10 juta.

‘’Kakaknya geram dan ingin memberi pelajaran kepada adiknya yang menjual barang barang berharga karena kecanduannya. Tapi karena itu kasus dalam keluarga, kita lakukan mediasi dan penyelesaikan dengan restorative justice,’’ jelasnya.

Kendati masalah dalam keluarga selesai, tidak demikian dengan persoalan yang diperbuat MAD kepada sejumlah tetangganya.
Polisi kembali menerika laporan pencurian oleh MAD dari dua tetangganya. Masing masing Ibrahim dan Illang.

Ibrahim melaporkan bahwa MAD mencuri uang tunai Rp 1,3 juta di rumahnya, sementara Illang, kehilangan tabung gas LPG 3 Kg.

‘’Dengan demikian, meski sebelumnya kita sudah RJ (restorative justice), kasus ini kembali berjalan dengan kasus lainnya,’’ kata Barasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit Hp Iphone 11, dan tong gas LPG 3 Kg.

‘’Kita jerat MAD, dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 e KUHP jo 367 ayat (2) KUHP , dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,’’ tutup Barasa.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim