Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan

Kaltara

Diamankan Imigrasi Karena Melintas Ilegal, 8 WN Malaysia : Kami Hanya Ingin Makan Bakso di Sebatik

badge-check


					8 WN Malaysia diamankan Imigrasi karena melintas ilegal demi makan bakso di Sebatik, Senin (21/10/2025). Dok.Imigrasi Nunukan. Perbesar

8 WN Malaysia diamankan Imigrasi karena melintas ilegal demi makan bakso di Sebatik, Senin (21/10/2025). Dok.Imigrasi Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Tim Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 8 WN Malaysia di Pulau Sebatik, Senin (21/10/2025).

Orang Asing tersebut, masuk Pulau Sebatik melalui jalur ilegal, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi/TPI.

“Kita amankan mereka di Sebatik sekitar pukul 15.20 wita,” ujar Kasi Inteldakim Nunukan, Fredy, ditemui Selasa (22/10/2025).

Para WN Malaysia tersebut, berusia antara 30 hingga 60 tahun, terdiri dari 4 laki laki dan 4 perempuan.

Selain berasal dari Tawau, wilayah Sabah, sebagian berasal dari wilayah Semenanjung, Malaysia.

“Agak aneh memang. Dari Semenanjung masuk Sabah itu kan pakai paspor seharusnya. Kok bisa mereka tidak satupun yang membawa paspor, hanya IC Malaysia saja,” imbuhnya.

Yang lebih mengherankan, 8 WN Malaysia itu kompak mengaku melintas ilegal demi kuliner.

“Pengakuan mereka mau makan bakso di depan PLBN Sebatik. Kita masih dalami semua kemungkinan. Pemeriksaan masih berlanjut,” kata Fredy lagi.

Sejauh ini, Imigrasi Nunukan telah menghubungi Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk memastikan keaslian IC (Identity Card) dan kewarga negaraan mereka.

“Kita lakukan pendetensian bagi mereka. Kita jerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian dan pencekalan,” kata Fredy.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara