Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine Harga LPG Melon di Nunukan Melambung Hingga Rp 80.000, Pemda Nunukan Segera Lakukan Sidak Terbukti Cabuli Balita Perempuan, Seorang PPPK di Nunukan Divonis 7 Tahun Penjara Sebanyak 21,54 Gram Narkotika dan Sejumlah Senjata Api Dimusnahkan Kejari Nunukan

Kaltara

Diamankan Imigrasi Karena Melintas Ilegal, 8 WN Malaysia : Kami Hanya Ingin Makan Bakso di Sebatik

badge-check


					8 WN Malaysia diamankan Imigrasi karena melintas ilegal demi makan bakso di Sebatik, Senin (21/10/2025). Dok.Imigrasi Nunukan. Perbesar

8 WN Malaysia diamankan Imigrasi karena melintas ilegal demi makan bakso di Sebatik, Senin (21/10/2025). Dok.Imigrasi Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Tim Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 8 WN Malaysia di Pulau Sebatik, Senin (21/10/2025).

Orang Asing tersebut, masuk Pulau Sebatik melalui jalur ilegal, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi/TPI.

“Kita amankan mereka di Sebatik sekitar pukul 15.20 wita,” ujar Kasi Inteldakim Nunukan, Fredy, ditemui Selasa (22/10/2025).

Para WN Malaysia tersebut, berusia antara 30 hingga 60 tahun, terdiri dari 4 laki laki dan 4 perempuan.

Selain berasal dari Tawau, wilayah Sabah, sebagian berasal dari wilayah Semenanjung, Malaysia.

“Agak aneh memang. Dari Semenanjung masuk Sabah itu kan pakai paspor seharusnya. Kok bisa mereka tidak satupun yang membawa paspor, hanya IC Malaysia saja,” imbuhnya.

Yang lebih mengherankan, 8 WN Malaysia itu kompak mengaku melintas ilegal demi kuliner.

“Pengakuan mereka mau makan bakso di depan PLBN Sebatik. Kita masih dalami semua kemungkinan. Pemeriksaan masih berlanjut,” kata Fredy lagi.

Sejauh ini, Imigrasi Nunukan telah menghubungi Konsulat Malaysia di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk memastikan keaslian IC (Identity Card) dan kewarga negaraan mereka.

“Kita lakukan pendetensian bagi mereka. Kita jerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka dikenakan sanksi administratif berupa pendeportasian dan pencekalan,” kata Fredy.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara