NUNUKAN, infoSTI – Kendati sudah diresmikan Presiden RI Jokowi pada Oktober 2024, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum beroperasi.
Persoalan batas Indonesia-Malaysia masih belum tuntas dan masih dibahas.
Entah sampai kapan persoalan garis batas Negara tersebut akan tuntas, yang menempatkan warga Pulau Sebatik, tidak memiliki kepastian hukum.
Barang barang yang keluar masuk dari Pulau ini juga kerap bermasalah dalam sisi legalitas dan aspek hukum.
Pemerintah Daerah kesulitan menerapkan retribusi dan pajak daerah untuk mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono menegaskan, Pulau Sebatik butuh kepastian hukum dan ketegasan Pemerintah Pusat.
‘’Pulau Sebatik ini jangan berada di ujung mata, selalu diakui bagian NKRI, kenyataannya kepastian hukum tak jelas,’’ ujarnya, ditemui Selasa (8/7/2025).
Sampai hari ini, Indonesia dan Malaysia terus saja berseteru untuk masalah batas territorial darat dan laut.
Di satu sisi, Malaysia mengeklaim wilayah Indonesia adalah bagian dari jajahan Inggris dan masuk wilayah persemakmuran.
Sementara di sisi lain, Indonesia memiliki historis kuat bahwa wilayah yang bersengketa dimaksud adalah bekas jajahan Belanda, sehingga sejengkal tanahpun tidak boleh dimiliki Negara lain.
‘’Akibat masalah ini, PLBN Sebatik yang dibangun dengan anggaran lebih Rp 200 miliar, sampai hari ini belum bisa dimanfaatkan,’’ ujarnya lagi.
‘’Kalau dilihat dari penggunaan anggaran, itu masuk kategori korupsi. Menggunakan uang Negara yang hasilnya tidak digunakan semaksimal mungkin, itu bagian penyalahgunaan anggaran,’’ tegasnya.
Alotnya penyelesaian garis batas Negara, menurut Andi Muliyono, tak lepas dari adanya kekayaan alam melimpah di Pulau Sebatik.
Di batas laut, terdapat kekayaan tak terhitung dari kandungan Migas.
Sedangkan untuk perbatasan darat, ada kandungan biji emas yang luar biasa besar yang merupakan salah satu sumber kekayaan bagi sebuah negara.
‘’Yang mau kami sampaikan sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin bersengketa antar Negara. Kami butuh kepastian hukum. Sebagian penduduk Malaysia adalah penduduk Indonesia yang memang harus dapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat bagaimana memberikan kesejahteraan, agar tidak banyak WNI yang memilih kerja menjadi TKI, ’’ kata dia.
Andi Muliyono meminta Pemerintah Pusat segera mengambil tindakan tegas, agar kepastian hukum di Pulau Sebatik bisa terlaksana.
Ia mengingatkan, sampai hari ini, masyarakat perbatasan selalu menjadi korban aturan dan hukum.
Persoalan pemenuhan Sembako, LPG dan jual beli produk Malaysia yang dilakukan tradisional, jika saklek aturan, maka tidak ada satupun yang dibenarkan, sehingga menjadi celah penangkapan oleh aparat hukum.
‘’Ujung PLBN Sebatik juga memiliki potensi untuk diklaim Malaysia dengan hasil pengukuran ulang. Bagaimana jika suatu saat Malaysia mengumumkan kepada dunia kalau PLBN Sebatik masuk wilayah mereka. Dimana harkat dan martabat kita,’’ kata dia.
Berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, Malaysia menang di Mahkamah Internasional atas Indonesia dengan metode okupasi/penguasaan.
Malaysia melakukan aktifitas pelepasan penyu yang menjadi bukti kuat bahwa lokasi tersebut adalah milik Malaysia, sehingga mengalahkan Indonesia.
‘’Dan hasil pengukuran ulang itu menjadi persoalan serius. Saya yakin dan percaya Indonesia tidak ingin sejengkal tanahnya diambil Negara lain. Tapi jika kita mengakui (hasil pengukuran) itu menjadi kelemahan dan pertaruhan harga diri. Sebaliknya, jika tidak diakui, akan menjadi persoalan berkepanjangan,’’ sesalnya.
Sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nunukan, Andi Muliyono mengaku terus menyuarakan masalah ini ke Ketua Umum Gerindra.
Namun kepastian hukum bagi warga Pulau Sebatik, masih jauh panggang dari api.
‘’Walaupun Pemerintah Malaysia baru baru ini, Anwar Ibrahim bersama Prabowo Subianto bertemu untuk menjalin kerja sama. Tapi bagaikan suatu keluarga yang diam pura pura bahagia, ada persoalan mendalam belum terselesaikan,’’ kata dia.