Menu

Mode Gelap
Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara

Advertorial

Pendaftaran Calon Ketua KONI Nunukan Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

badge-check


					Logo KONI. Perbesar

Logo KONI.

NUNUKAN, infoSTI – Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mulai membuka pendaftaran bagi Calon Ketua KONI Nunukan periode 2025-2029.

Bagi yang ingin maju sebagai Ketua KONI Nunukan, bisa mendaftarkan diri di Sekretariat TPP Jalan Pesantren (Simpang 3), Kediaman Ketua Afkab Nunukan, samping Kiv Cafe.

Pendaftaran dibuka mulai 22 – 25 September 2025.

Anggota Tim Penjaringan, Muhammad Chaidir mengatakan, pendaftaran ini terbuka bagi siapa pun yang peduli terhadap kemajuan olahraga Nunukan.

Para pendaftar harus menunjukkan kapasitas dan visi dalam membina olahraga prestasi.

‘’Kami juga sudah menyusun syarat dan ketentuan calon Ketua Umum. Hal tersebut melalui diskusi panjang, menyerap masukan dari cabang olahraga, dan disusun sesuai AD/ART KONI serta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,’’ ujarnya, Senin (22/9/2025).

Adapun syarat menjadi Ketua Umum KONI Nunukan, yaitu,

  1. Mampu mengelola organisasi olahraga secara penuh waktu dan profesional.
  2. Memahami dan konsisten menjalankan AD/ART serta peraturan organisasi KONI.
  3. Menjadi pengayom dan pemersatu seluruh unsur masyarakat olahraga.
  4. Memiliki visi dan misi besar dalam membina olahraga prestasi.
  5. Sanggup bekerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha, dan instansi terkait.
  6. Mampu menjalin kerja sama dengan badan olahraga tingkat daerah hingga nasional.

Tim penyaringan dan penjaringan juga mencantumkan sejumlah syarat khusus,

  1. Melampirkan surat rekomendasi dari cabang olahraga (Cabor).
  2. WNI, berdomisili di wilayah administrasi KONI Nunukan, dan bukan pengurus partai politik.
  3. Tidak merangkap jabatan di organisasi olahraga lain dan bebas dari status tersangka.
  4. Wajib membuat pernyataan tertulis bermaterai tentang kesediaan dicalonkan, menyampaikan visi-misi, menaati AD/ART KONI, serta bersedia mengundurkan diri dari organisasi olahraga lain.
  5. Melampirkan dokumen pendukung seperti riwayat hidup, surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, surat domisili, serta surat bebas narkoba dari BNN/BNN Daerah.

‘’Pendaftaran ini menjadi kesempatan emas bagi figur-figur potensial untuk memimpin KONI Nunukan dengan semangat baru,’’ kata Chaidir.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial