oleh

Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Nunukan, Hamseng : Saya Kira Dipanggil Untuk Kasus Pipa Paralon

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mulai menyelidiki kasus laporan dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Rahma Leppa Hafid.

Melalui surat yang dikirim unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Nunukan, dengan Nomor : B/156/VII/RES.2.5/2025/Satreskrim, penyidik Polres Nunukan memanggil terlapor pemilik akun face book Hamseng, untuk memberikan klarifikasi, Senin 7 Juli 2025.

‘’Benar saya telah menerima undangan permintaan keterangan klarifikasi dari Polres Nunukan,’’ jawab Hamseng dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Hamseng sempat mengira surat tersebut, berisi undangan terkait permintaan klarifikasi atas kasus yang lebih dulu heboh, yang dikenal dengan kasus pipa paralon.

Apalagi, laporan kasus tersebut lebih dulu masuk ke Polisi, dan menjadi salah satu isu yang endingnya tetap dinantikan masyarakat Nunukan.

‘’Awalnya saya sempat mengira undangan itu untuk klarifikasi tindakan arogan Ketua DPRD yang viral dengan sebutan kasus pipa paralon. Saya sebagai pihak yang mempublikasikan pertama kali di media social waktu itu,’’ kata dia.

Harapan tersebut tak sesuai ekspektasi, karena ternyata, surat undangan permintaan klarifikasi yang ia terima, malah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Nunukan, yang dilaporkan belakangan.

‘’Padahal masyarakat Nunukan saya yakin ingin kasus tersebut (pipa paralon) bisa segera ditangani dan terang benderang. Tapi setelah saya baca undangan tersebut, ternyata kasus yang berbeda,’’ tuturnya.

Hamseng menegaskan, kasus manapun yang sedang diselidiki Polres Nunukan, ia akan tetap menghormati dan kooperatif.

‘’InsyaAllah akan hadir sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Ini cukup baik kedepannya, agar pejabat daerah tidak baper dan doyan bohong alias hoax. Terlebih lagi bagi pejabat yang sudah berumur, agar mulai melatih diri untuk berkata jujur kepada publik,’’ kata Hamseng lagi.

Hamseng juga menegaskan, dirinya tidak akan merubah postingan yang diperkarakan, terlebih lagi menghapus unggahan tersebut.

‘’Akan tetap ada disitu, bahkan walaupun esok hari kiamat. Dan tidak akan ada pernyataan permintaan maaf yang akan keluar dari mulut saya terkait postingan itu,’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DRPD Nunukan, Kalimantan Utara, Hj.Racma Leppa Hafid, melaporkan akun facebook ‘Hamseng’, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Latar belakang pelaporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor akun facebook Hamseng, berawal dari unggahan status facebook yang menuliskan kalimat ‘’Leppa (diduga Nama Ketua DPRD Nunukan), si tua Bangka sekaligus penipu ulung’’.

Status ini, ditulis setelah munculnya pemberitaan dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024, yang digelar 26 April 2025 lalu.

Belakangan, tudingan tersebut hanya kesalahfahaman belaka.

Unggahan status pada 4 April 2025 tersebut, menampilkan tangkapan layar berisikan narasi berita dari dua media berbeda, yang berisi penolakan Ketua DPRD untuk melakukan Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2024.

Dalam satu media, Leppa menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena di saat bersamaan masih dalam masa reses. Dinarasikan, Reses dimulai 21 Maret sampai 31 Maret 2025.

Leppa juga menyatakan ketika masa reses tidak dituntaskan, maka akan ada pengembalian SPPD kegiatan yang sedang berjalan.

Statemen Leppa tersebut, menjadi alasan penolakan dirinya untuk hadir dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024.

Sementara di media lain, reses DPRD Nunukan telah rampung pada 25 Maret 2025, dan LKPJ digelar setelah masa reses.

Perbedaan waktu tersebut, menjadi dasar Hamseng menuliskan status Medsos yang kemudian berujung pelaporan ke polisi.

Sementara kasus yang dipertanyakan Hamseng karena dianggap tidak berjalan, adalah kasus dugaan penganiayaan wanita bermasker yang diduga Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Rahma Leppa Hafid terhadap eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, Suardi.

Upaya mediasi yang dilakukan polisi, kandas, tanpa menghasilkan islah/perdamaian, sehingga kasus ini terus menjadi atensi yang ditunggu publik.

Kasus yang viral dan mengundang perhatian masyarakat inipun, dikenal luas sebagai kasus ‘’pipa’’.

Hal tersebut, karena wanita bermasker yang diduga Ketua DPRD Nunukan, RLH, terekam CCTV, memukul kepala korban dengan pipa, dan mengeluarkan kata caci maki.

Kasus ini juga menjadi salah satu perkara yang endingnya/hasilnya, sangat ditunggu tunggu masyarakat.