oleh

Hampir 13 Tahun Belum Terima Lahan Garapan, Para Transmigran SP 5 Nunukan Datangi Gedung DPRD

NUNUKAN, infoSTI – Para transmigran SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi DPRD Nunukan, untuk meminta kejelasan atas nasib mereka, Senin (23/6/2025).

Sampai hari ini, sebanyak 230 kepala keluarga (KK) transmigran di SP 5 Sebakis, masih terus berusaha memperjuangkan hak lahan usaha dan lahan plasma yang dijanjikan.

Salah satu transmigran asal Kabupaten Karang Anyar, Sugeng mengatakan, sejak 2013 mereka ikut program Kementrian Transmigrasi, hak mereka untuk mendapat lahan garapan, baik LU I maupun LU II, sama sekali belum ada kejelasan.

‘’Kami dijanjikan kehidupan yang lebih baik melalui program transmigrasi. Dalam aturan, paling lama lima tahun lahan garapan kami dibagikan, tapi sudah hampir 13 tahun, kenyataannya kami tidak mendapatkan lahan garapan yang dijanjikan,’’ ujarnya, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.

Para transmigran SP 5 Sebakis, merasa ditelantarkan, dan menjadi korban janji palsu pemerintah. Betapa tidak, mereka datang ke Nunukan sebagai transmigran resmi.

Hari ini, banyak para transmigran yang meninggal di pulau yang mereka tempati, sebagian bekerja keras membanting tulang mengumpulkan uang bertahun tahun, hanya demi uang saku pulang kampung sebagai transmigran gagal.

Para transmigran, kata Sugeng, hanya diberi rumah tinggal dan pekarangan seluas 25×100 m2.

Sementara hak mereka untuk mendapat LU 1 seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar, entah kapan bisa mereka terima.

‘’Terus terang kami semua capek kesana kemari namun tak pernah ada kejelasan. Kami harap pertemuan di DPRD ini bisa mendapatkan solusi,’’ harap Sugeng.

 Tak ada lahan transmigrasi yang dijanjikan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi tak menampik betapa penderitaan para transmigran yang terpaksa bersabar menunggu pembagian LU I dan LU II.

Masniadi menegaskan, Pemda Nunukan sudah melakukan berbagai upaya, termasuk bertemu Kemenakertrans untuk meminta arahan dan petunjuk atas kasus yang bergulir sejak 2013 ini.

‘’Ada jalan solusinya, jadi ada lahan dengan luasan sekitar 52,19 hektar yang dikelola PT SIP sedang kita urus pelepasannya. Kita sudah lakukan peninjauan, kita lapor Kementrian. Kalau lahan itu diserahkan ke kami, masalah LU I bisa selesai, dan perusahaan juga bersedia melepas itu, tinggal nanti kita carikan lagi lahan LU II,’’ jelasnya.

Masniadi mengatakan, ada kesalahan dalam prosedur pengiriman transmigrasi ke Nunukan, karena faktanya di lapangan, lahan yang diperuntukkan para transmigran ternyata dikuasai masyarakat.

Sebagian masuk HGU perusahaan, sehingga salah satu solusi yang sedang diusahakan pemerintah adalah meminta PT SIP melepaskan 52 hektar lahan itu untuk masyarakat trasmigrasi.

Perwakilan PT SIP, Nunung Riyanto mengatakan, pihak legal perusahaan tengah melakukan kajian untuk masalah tersebut.

‘’Ada beda data luasan lahan Pemda Nunukan dan perusahaan. Kalau data Pemda luas lahan 52 hektar, sementara menurut perusahaan tidak sampai 40 hektar. Kita mau itu jelas dulu, batasnya dimana, baru kita akan pertimbangkan pelepasan lahan, mengacu aspek hukum, social dan bisnis,’’ jelasnya.

Rekomendasi DPRD

Mencermati kronologis kasus tersebut, anggota DPRD Nunukan meminta agar Pemkab Nunukan mengagendakan pertemuan dengan Kementrian di Jakarta.

DPRD menilai kasus ini salah sejak awal karena faktanya, lahan garapan transmigrasi di Nunukan tidak ada.

‘’Saya berharap, hasil rapat merekomendasikan pertemuan dengan Kementrian di Jakarta. Ajak perwakilan transmigran, OPD terkait dan anggota DPRD. Kita kawal kasus ini sampai selesai di pusat,’’ kata Andre Pratama.

Usul Andre juga menjadi atensi Rian Antony.  Menurutnya, kesalahan memang dari awal pengiriman transmigran, dimana hal tersebut domain Kemenakertrans.

‘’Segera kita eksekusi, kita agendakan kapan ke Kementrian. Tolong bapak bapak transmigran bersabar lagi, kami peduli anda semua. Mari sama sama selesaikan masalah ini,’’ kata Rian.

Gat Khaleb memberi catatan agar Pemda Nunukan menagih janji perusahaan yang bersedia memberikan lahan kepada masyarakat.

‘’Sudah ada kesepakatan tertulis bahwa PT SIP siap mengganti. Terlebih ini potensi konfliknya besar, karena sebagian lahan dikuasai masyarakat. Kesimpulan saya, Dinas terkait segera eksekusi perusahaan untuk menyeerahkan lahan LU 1,’’ kata Gat.

Untuk diketahui, penempatan 230 KK transmigran di Nunukan berdasarkan kerja sama antara Pemkab Nunukan, Kaltara dengan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

Surat dengan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelesaian program transmigrasi di lokasi unit pemukiman Transmigrasi Seimanggaris SP 5 Nunukan Barat yang ditandatangani Bupati Nunukan Drs. H Basri dan Bupati Klaten, Sunarna SE M.Hum tersebut menyatakan bahwa para transmigran menerima jatah lahan pekarangan seluas 0,25 hektar yang siap olah dan diterima saat penempatan.

Menerima lahan usaha 1 seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar. Dengan ketentuan paling lambat 2 tahun pasca penempatan, hak LU I dan LU II sudah diterima dan digarap para transmigran.

Akan tetapi, sudah hampir 13 tahun program transmigrasi berjalan, lahan tersebut belum ada, sehingga dituntut oleh transmigran.

Disnakertrans Nunukan kesulitan menyelesaikan masalah ini. Karena fakta di lapangan, lahan di sana, dikuasai masyarakat.