Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6000 Butir Detonator yang Akan Dibawa ke Sulawesi

badge-check


					Tersangka penyelundup 6000 butir detonator, R (34), diamankan Satpolairud Polres Nunukan. Perbesar

Tersangka penyelundup 6000 butir detonator, R (34), diamankan Satpolairud Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI– Satpolairud Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 6000 butir bahan peledak jenis detonator yang akan dibawa ke wilayah Sulawesi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, Bahan Peledak/Handak tersebut, ditemukan petugas di areal Dermaga Rakyat Lalo Salo, Kecamatan Sebatik Timur.

‘’Diamankan Satpolairud saat monitoring dan pengecekan barang bongkar muat di areal Dermaga Lalo Salo, pada 20 Juni 2025, sekitar pukul 00.22 wita,’’ ujarnya, dihubungi Senin (23/6/2025).

Handak tersebut, dibawa oleh laki laki bernama R (34), warga Jalan Sei Pancang, Sebatik Utara.

Handak, disembunyikan dalam sebuah kotak berukuran besar, yang kemudian memicu kecurigaan petugas.

Bahan peledak jenis detonator yang diamankan Satpolairud Polres Nunukan. Handak akan dibawa ke daerah Sulawesi untuk bom ikan,

Dan benar saja, saat diperiksa, ditemukan 6000 butir detonator dalam kotak tersebut.

‘’Tujuan barang ke daerah Sulawesi. Info yang kami dapat, akan digunakan sebagai bom ikan,’’ imbuh Sunarwan.

Handak dan R, kemudian diamankan di Mako Satpolairud Polres Nunukan.

‘’R terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana  seumur hidup dan paling lama 20 tahun,’’ kata Sunarwan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim