Menu

Mode Gelap
Kasus Investasi Bodong Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Perempuan Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan Tangkapan Narkoba Polres Nunukan Turun Drastis, Begini Penjelasan Kapolres Heboh Isu SARA di Nunukan, Polisi Sebut Ulah Hacker yang Bertujuan Membuat Kekacauan di Bulan Agustus Rapat Paripurna APBD Perubahan 2026, Alokasi Anggaran Turun, DPRD Merekomendasikan Optimalisasi PAD Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Tas Hitam di Pulau Sebatik Bupati Nunukan Pastikan Prioritas Pembangunan Jalan Krayan, Dibangun Dengan Skema Multiyears Untuk Periode 2027–2029

Hukrim

Polres Nunukan Musnahkan 1700 Gram Sabu Sabu, Hasil Pengungkapan Februari – April 2025

badge-check


					Pers rilis pemusnahan 1.716,93 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus di medio Januari - April 2025 oleh Satreskoba Polres Nunukan, Perbesar

Pers rilis pemusnahan 1.716,93 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus di medio Januari - April 2025 oleh Satreskoba Polres Nunukan,

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti sabu sabu seberat 1.716,93 gram, Senin (14/4/2025).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan dari 8 perkara dengan 15 tersangka, terdiri dari 12 laki laki, dan 2 perempuan, serta 1 pelaku yang merupakan WNA.

‘’Pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti seberat 1.716,93 gram tersebut, merupakan pengungkapan perkara di medio Februari – April 2025,’’ ujarnya, dalam pers rilis, di Mako Polres Nunukan.

Boni menjabarkan, periode Januari – April 2025, jumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap Polres Nunukan, sebanyak 22 kasus.

Dengan jumlah barang bukti yang diamankan seberat 1.854,93 gram.

Juga ada narkoba dalam bentuk liquid sebanyak 5 botol, dengan berat total 50 ml/gram.

Adapun jumlah total tersangka yang kita amankan pada 2025, sebanyak 34 tersangka.

Dengan rincian 30 laki laki, 3 perempuan dan 1 WNA.

‘’ Terdapat selisih 138 gram jumlah sabu sabu yang dimusnahkan, dikarenakan sebelumnya sudah terlebih dahulu dilaksanakan pemusnahan pada bulan Maret 2025 dan untuk pembuktian penyisihan di persidangan,’’ kata Boni.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim