oleh

Gagal Perkosa Gadis Incaran, Pemuda Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi

NUNUKAN, infoSTI – seorang gadis pelajar 16 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, nyaris menjadi korban perkosaan teman dekatnya, pemuda berusia 17 tahun, yang juga seorang pelajar.

Peristiwa tersebut, terjadi di areal Ruko Pasar Inhutani, Jalan Bahari, Nunukan Utara, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, peristiwa tersebut, dilaporkan orang tua korban pada Kamis (10/4/2025).

‘’Pasca peristiwa yang dialami korban, ia pulang ke rumah sekitar pukul 23.20 wita dalam keadaan menangis. Ibunya menanyainya, dan korban menceritakan dirinya nyaris diperkosa teman dekatnya,’’ ujar Zainal, melalui pers rilis, Senin (14/4/2025).

Ia mengatakan, antara pelaku dan korban masih tahap pedekate. Keduanya baru kenal di awal April 2025.

Peristiwa percobaan permerkosaan berawal dari pelaku yang mengajak korban makan malam.

Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan mobil pikap.

‘’Selesai makan, pelaku meminta korban menemaninya ke Ruko di areal Pasar Inhutani. Pelaku mengaku ingin mandi dulu sebelum mengantar korban pulang,’’ tutur Zainal.

Sesampainya di Ruko, korban menolak turun dan memilih menunggu pelaku selesai mandi di dalam mobil.

Namun pelaku terus memaksa korban masuk ke Ruko, dan akhirnya korban setuju.

Begitu korban masuk Ruko, pelaku tidak jadi mandi. Ia mendekati korban, duduk tepat di samping korban, menyandarkan kepala di bahu korban, dan mencium leher korban.

Korban melarang pelaku melanjutkan perbuatannya. Tapi pelaku memaksa, meremas payudara korban, bahkan membuka pakaiannya di hadapan korban.

‘’Korban langsung menendang pelaku. Meski sempat terkena tendangan, pelaku terus mencoba menelanjangi korban, dan sempat mengeluarkan alat kelaminnya,’’ tutur Zainal.

Korban terus berusaha melawan dengan menjerit histeris sampai menangis.

‘’Melihat korban yang menangis, pelaku akhirnya mengeluarkan korban dari Ruko, dan mengantarnya pulang,’’ kata Zainal.

Pada kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, selembar baju warna coklat hitam, bra warna abu abu, celana panjang hitam dan celana dalam warna merah maroon.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.