Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Kaltara

Ancam Sebarkan Video Korban Tanpa Busana, Pemuda Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun

badge-check


					Pemuda AH (24) pelaku asusila terhadap gadis 13 tahun. Bermodal video tak berbusana korban yang ia pacari, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak menuruti kemauannya, Perbesar

Pemuda AH (24) pelaku asusila terhadap gadis 13 tahun. Bermodal video tak berbusana korban yang ia pacari, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak menuruti kemauannya,

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama AH (24), karena menyetubuhi gadis berusia 13 tahun.

‘’Perbuatan asusila tersebut, terjadi di rumah korban. Pelaku mengancam akan menyebar video tanpa busana milik korban,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi, Senin (8/4/2025).

Zainal menuturkan, antara pelaku dan korban, sempat menjalin asmara.

Layaknya orang yang kasmaran, keduanya seringkali melakukan chat ataupun panggilan video call melalui Hp.

Suatu ketika, saat video call, pelaku meminta kekasih ABGnya untuk melepas pakaian sebagai bukti cinta dan keseriusan atas hubungan mereka.

‘’Korban tidak tahu kalau pelaku merekam adegan tidak pantas tersebut, dan video itu dijadikan ‘senjata’ untuk menyetubuhi korban,’’ jelas Zainal.

Dengan rekaman video bugil korban, pelaku leluasa meminta korban melayani nafsu bejatnya.

Aksi tersebut, bahkan dilakukan di rumah korban, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.27 wita.

Tak hanya berhasil menyetubuhi korban, pelaku kembali merekam adegan intim tersebut, dan menyebarkannya di medsos.

Video tersebut, akhirnya dilihat oleh saudara korban yang langsung melaporkannya ke ayah korban.

‘’Pelaku sudah kami amankan dan menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara