Menu ✖

Mode Gelap
Cinta Tak Direstui, Picu Tawuran Antar Keluarga di Nunukan Sebanyak 15 Legislator PKS se-Kaltara Ikuti Bimteknas, Pertajam Kepekaan Demi Pelayanan Optimal Kepada Rakyat  Angka Kemiskinan Kabupaten Nunukan Turun 0,04 Persen di Tahun 2026 Seluas Tiga Hektar Lahan Sawit di Desa Butas Bagu Pedalaman Nunukan Terbakar di Tengah Malam Nyaris Hangus Terbakar, Kebakaran Gedung LVRI Nunukan Berhasil Dipadamkan   Siapkan Atlet Unggulan, PBFI Nunukan Yakin Mendulang Emas di Porprov Kaltara 2026

Kaltara

Ancam Sebarkan Video Korban Tanpa Busana, Pemuda Ini Setubuhi Gadis 13 Tahun

badge-check


					Pemuda AH (24) pelaku asusila terhadap gadis 13 tahun. Bermodal video tak berbusana korban yang ia pacari, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak menuruti kemauannya, Perbesar

Pemuda AH (24) pelaku asusila terhadap gadis 13 tahun. Bermodal video tak berbusana korban yang ia pacari, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika tidak menuruti kemauannya,

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda bernama AH (24), karena menyetubuhi gadis berusia 13 tahun.

‘’Perbuatan asusila tersebut, terjadi di rumah korban. Pelaku mengancam akan menyebar video tanpa busana milik korban,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, dikonfirmasi, Senin (8/4/2025).

Zainal menuturkan, antara pelaku dan korban, sempat menjalin asmara.

Layaknya orang yang kasmaran, keduanya seringkali melakukan chat ataupun panggilan video call melalui Hp.

Suatu ketika, saat video call, pelaku meminta kekasih ABGnya untuk melepas pakaian sebagai bukti cinta dan keseriusan atas hubungan mereka.

‘’Korban tidak tahu kalau pelaku merekam adegan tidak pantas tersebut, dan video itu dijadikan ‘senjata’ untuk menyetubuhi korban,’’ jelas Zainal.

Dengan rekaman video bugil korban, pelaku leluasa meminta korban melayani nafsu bejatnya.

Aksi tersebut, bahkan dilakukan di rumah korban, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.27 wita.

Tak hanya berhasil menyetubuhi korban, pelaku kembali merekam adegan intim tersebut, dan menyebarkannya di medsos.

Video tersebut, akhirnya dilihat oleh saudara korban yang langsung melaporkannya ke ayah korban.

‘’Pelaku sudah kami amankan dan menjadi tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUH Pidana,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara